NOMENKLATUR OPD KABUPATEN PEKALONGAN
(PERDA NOMOR 5 TAHUN 2020)
A. SEKRETARIAT DAERAH (SETDA), terdiri dari :
1. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
a). Bagian Tata Pemerintahan;
b). Bagian Kesejahteraan Rakyat;
c). Bagian Hukum.
2. Asisten Perekonomian dan Pembangunan
a). Bagian Perekonomian;
b). Bagian Administrasi Pembangunan;
c). Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
3. Asisten Administrasi
a). Bagian Umum;
b). Bagian Organisasi;
c). Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.
B. STAF AHLI
a). Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik;
b). Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan;
c). Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia.
C. SEKRETARIAT DPRD (SETWAN)
D. INSPEKTORAT DAERAH
E. DINAS DAERAH, terdiri dari :
1). Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;(DINDIKBUD)
2). Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; (DPU TARU)
3). Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup;
(DINAS PERKIM DAN LH)
4). Dinas Kesehatan;(DINKES)
5). Dinas Sosial;(DINSOS)
6). Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa;(DINAS PMD)
7). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; (DISDUKCAPIL)
8). Dinas Perindustrian dan Perdagangan;(DINPERINDAG)
9). Dinas Kelautan Dan Perikanan;(DINLUTKAN)
10). Dinas Perhubungan;(DINHUB)
11). Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian;(DKPP)
12). Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata;(DINPORAPAR)
13). Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;(DPMPTSP)
14). Dinas Kearsipan dan Perpustakaan;(DINAS ARPUS)
15). Dinas Komunikasi dan Informatika;(DINKOMINFO)
16). Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran;(SATPOL PP DAN DAMKAR)
17). Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Dan
Keluarga Berencana; (DINAS P3A DAN PPKB)
18). Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah dan Tenaga Kerja;(DINKOPUKM DAN
NAKER)
F. BADAN DAERAH, terdiri dari :
1). Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia; (BKPSDM)
2). Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Dan Pengembangan;
(BAPPEDA LITBANG)
3). Badan Pengelolaan Keuangan Daerah; (BPKD)
4). Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. (BAKESBANGPOL)
G. KECAMATAN, terdiri dari :
1). Kecamatan Petungkriyono;
2). Kecamatan Lebakbarang;
3). Kecamatan Talun;
4). Kecamatan Kandangserang;
5). Kecamatan Paninggaran;
6). Kecamatan Doro;
7). Kecamatan Buaran;
8). Kecamatan Karangdadap;
9). Kecamatan Kedungwuni;
10). Kecamatan Kajen;
11). Kecamatan Karanganyar;
12). Kecamatan Kesesi;
13). Kecamatan Wonopringgo;
14). Kecamatan Bojong;
15). Kecamatan Wiradesa;
16). Kecamatan Wonokerto;
17). Kecamatan Sragi;
18). Kecamatan Siwalan;
19). Kecamatan Tirto.
H. KELURAHAN, terdiri dari :
1). Kelurahan Kedungwuni Barat, Kecamatan Kedungwuni;
2). Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni;
3). Kelurahan Pekajangan, Kecamatan Kedungwuni;
4). Kelurahan Sapugarut, Kecamatan Buaran;
5). Kelurahan Simbangkulon, Kecamatan Buaran;
6). Kelurahan Bligo, Kecamatan Buaran;
7). Kelurahan Bener, Kecamatan Wiradesa;
8). Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Wiradesa;
9). Kelurahan Mayangan, Kecamatan Wiradesa;
10). Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Wiradesa;
11). Kelurahan Gumawang, Kecamatan Wiradesa;
12). Kelurahan Sragi, Kecamatan Sragi;
13). Kelurahan Kajen, Kecamatan Kajen.