Struktur Organisasi

NOMENKLATUR OPD KABUPATEN PEKALONGAN
(PERDA NOMOR 5 TAHUN 2020)


A. SEKRETARIAT DAERAH (SETDA), terdiri dari :
    1. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
         a). Bagian Tata Pemerintahan;
         b). Bagian Kesejahteraan Rakyat;

         c). Bagian Hukum.
        
    2. Asisten Perekonomian dan Pembangunan
         a). Bagian Perekonomian;
         b). Bagian Administrasi Pembangunan;

         c). Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

    3. Asisten Administrasi
         a). Bagian Umum;
         b). Bagian Organisasi;

         c). Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.
         

B. STAF AHLI
      a). Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik;
      b). Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan;
      c). Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia.
 

C. SEKRETARIAT DPRD (SETWAN)

 

D. INSPEKTORAT DAERAH

E. DINAS DAERAH, terdiri dari :
    1). Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;(DINDIKBUD)
    2). Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; (DPU TARU)
    3). Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup; 
         (DINAS PERKIM DAN LH)

    4). Dinas Kesehatan;(DINKES)
    5). Dinas Sosial;(DINSOS)
    6). Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa;(DINAS PMD)
    7). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; (DISDUKCAPIL)        
    8). Dinas Perindustrian dan Perdagangan;(DINPERINDAG)
    9). Dinas Kelautan Dan Perikanan;(DINLUTKAN)
  10). Dinas Perhubungan;(DINHUB)
  11). Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian;(DKPP)
  12). Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata;(DINPORAPAR)

  13). Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;(DPMPTSP)

  14). Dinas Kearsipan dan Perpustakaan;(DINAS ARPUS)

  15). Dinas Komunikasi dan Informatika;(DINKOMINFO)

  16). Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran;(SATPOL PP DAN DAMKAR)

  17). Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Dan 

         Keluarga Berencana; (DINAS P3A DAN PPKB)

  18). Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah dan Tenaga Kerja;(DINKOPUKM DAN

         NAKER)


F. BADAN DAERAH, terdiri dari :
    1). Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia; (BKPSDM)
    2). Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Dan Pengembangan;

         (BAPPEDA LITBANG)
    3). Badan Pengelolaan Keuangan Daerah; (BPKD)

    4). Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. (BAKESBANGPOL)

G. KECAMATAN, terdiri dari :
    1). Kecamatan Petungkriyono;
    2). Kecamatan Lebakbarang;
    3). Kecamatan Talun;
    4). Kecamatan Kandangserang;
    5). Kecamatan Paninggaran;
    6). Kecamatan Doro;
    7). Kecamatan Buaran;
    8). Kecamatan Karangdadap;
    9). Kecamatan Kedungwuni;
   10). Kecamatan Kajen;
   11). Kecamatan Karanganyar;
   12). Kecamatan Kesesi;
   13). Kecamatan Wonopringgo;
   14). Kecamatan Bojong;
   15). Kecamatan Wiradesa;
   16). Kecamatan Wonokerto;
   17). Kecamatan Sragi;
   18). Kecamatan Siwalan;
   19). Kecamatan Tirto.

H. KELURAHAN, terdiri dari :
    1). Kelurahan Kedungwuni Barat, Kecamatan Kedungwuni;
    2). Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni;
    3). Kelurahan Pekajangan, Kecamatan Kedungwuni;
    4). Kelurahan Sapugarut, Kecamatan Buaran;
    5). Kelurahan Simbangkulon, Kecamatan Buaran;
    6). Kelurahan Bligo, Kecamatan Buaran;
    7). Kelurahan Bener, Kecamatan Wiradesa;
    8). Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Wiradesa;
    9). Kelurahan Mayangan, Kecamatan Wiradesa;
   10). Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Wiradesa;
   11). Kelurahan Gumawang, Kecamatan Wiradesa;
   12). Kelurahan Sragi, Kecamatan Sragi;
   13). Kelurahan Kajen, Kecamatan Kajen.