Keluarga Berencana

Strategi kebijakan kegiatan Keluarga Berencana di Kabupaten Pekalongan pada  tahun 2007 sebagai berikut :

1.    Menyelenggarakan jaminan pelayanan kontrasepsi bagi keluarga miskin yaitu pra sejahtera dan keluarga sejahtera I. Pemerintah mempunyai kebijakan untuk memberikan pelayanan KB dan kesehatan reproduksi secara gratis bagi keluarga miskin, sedangkan untuk keluarga yang sudah mampu tidak lagi menggantungkan sepenuhnya pada pelayanan pemerintah, tetapi pemerintah menjamin tersedianya pelayanan yang bermutu agar kebutuhan mereka dapat diperoleh dengan mudah dan biaya terjangkau melalui pelayanan KB Mandiri yang berada di tempat praktek dokter dan bidan.

2.    Meningkatkan kualitas pelayanan KB dan kesehatan reproduksi. Kebijakan umum ditetapkan bahwa calon akseptor berhak untuk memilih metode yang dianggap cocok asalkan tidak bertentangan dengan kondisi kesehatan, budaya, agama dan dapat disediakan oleh pemerintah.

3.    Perlunya upaya – upaya peningkatan kualitas pelayanan KB dengan peningkatan koordinasi, keterpaduan dan kemitraan dengan berbagai instansi pemerintah, organisasi kemasyarakatan, LSM, swasta serta upaya melanjutkan kerjasama internasional.

Kegaiatan pokok gerakan KB di Kabupaten Pekalongan adalah kegiatan-kegiatan yang diarahkan untuk :

1.    Pendewasaan usia perkawinan.
2.    Pengaturan kelahiran.
3.    Pembinaan ketahanan keluarga.
4.    Pengaturan kesejahteraan keluarga untuk mewujudkan keluarga kecil sejahtera dan bahagia.

Peserta Keluarga Berencana (KB) Aktif pada tahun 2007 sebanyak 124.782  orang. Jumlah Pasangan Usia Subur sebanyak 159.205 dan Peserta  KB  menurut alat kontrasepsi sebanyak 18.516 orang akseptor dengan perincian pemakaian alat kontrasepsi sbb: IUD = 2.365, MOP = 1.955, MOW = 2.402, Implan = 10.476, Suntik = 1.034, Pil = 249, Kondom = 35 orang.
(Sumber Buku Profil, Potensi, Peluang Inbestasi dan Kebijakan Pembangunan Kabupaten Pekalongan Tahun 2007)