Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2010 Tentang Komite Ekonomi Nasional
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2010 Tentang Komite Ekonomi Nasional