Admin
Jumat, 12 April 2019
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring yang mensyaratkan Penandatanganan Dokumen Kependudukan agar ditandatangani secara elektronik, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pelaksanaan Penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) di Kab. Pekalongan mulai dilaksanakan tanggal 08 April 2019.
2. Administrasi Kependudukan untuk tahap awal yang akan di tandatangani secara elektronik adalah Kartu Keluarga (KK), (Contoh Terlampir)
3. Selanjutnya berkenaan dengan Kartu Keluarga (KK) lama yang sudah diterbitkan tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan pada elemen data kependudukan.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

