Admin
Kamis, 10 Maret 2022


KAJEN - Dinas Koperasi, UKM dan Naker Kabupaten Pekalongan bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Rabu 9 Maret 2022 lalu menyelenggarakan Bimbingan Penyusunan dan Pembuatan Peraturan Perusahaan (PP) / Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Sebanyak 35 perwakilan perusahaan di wilayah Kabupaten Pekalongan hadir pada acara yang digelar di Grand Dian Hotel Wiradesa tersebut. Acara dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Naker Kab Pekalongan, Dra.Siti Masruroh.Msi dan menghadirkan narasumber Novian Heru R, SH (Dinas Nakertrans Provinsi Jawa Tengah) dengan materi tentang Teknik Penyusunan dan Pembuatan PP/PKB, serta narasumber dari Dinkop, UKM dan Naker Kabupaten Pekalongan, yaitu Widodo,SH.MA dan Tri Haryanto, SH.MM dengan materi kebijakan ketenagakerjaan.
Siti Masruroh dalam sambutan pembukaan acara mengungkapkan, tujuan dari kegiatan tersebut adalah agar perusahaan mengetahui arti pentingnya PP/PKB di Perusahaan sehingga perusahaan yang belum membuat PP/PKB segera membuatnya. “Mohon kerjasama dari pihak perusahaan untuk menindaklanjuti menyusun dan membuat Peraturan Perusahaan ataupun Perjanjian Kerja Bersama untuk perusahaan yang memiliki Serikat Pekerja, selepas kegiatan bimbingan penyusunan dan pembuatan PP/PKB,” ujarnya. (Dian-Kominfo)