Admin
Rabu, 13 Mei 2026


KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan bersama DPRD Kabupaten Pekalongan resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya dalam rapat paripurna DPRD di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu (13/5/2026). Pengesahan perda tersebut menjadi langkah strategis dalam menjaga warisan sejarah serta memperkuat perlindungan hukum terhadap aset budaya di daerah.
Plt. Bupati Pekalongan H. Sukirman, S.S., M.S. menyampaikan bahwa perda ini penting sebagai payung hukum untuk melindungi cagar budaya yang sudah ada maupun yang baru ditemukan. Menurutnya, pelestarian cagar budaya juga harus mampu memberikan manfaat lebih luas, salah satunya sebagai daya tarik wisata yang berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat.
“Kita akan koordinasikan dengan dinas terkait seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pariwisata agar cagar budaya ini bisa menjadi daya tarik wisata dan menumbuhkan ekonomi karena efek multipliyer-nya luas,” ungkap Sukirman.
Ia menambahkan, Pemkab Pekalongan akan membentuk tim khusus untuk menelusuri dan melakukan pendataan di lapangan. Tim tersebut juga akan menindaklanjuti isu-isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan hilangnya sejumlah benda bersejarah, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran.
“Nanti kita cek melalui tim khusus yang akan menelusuri temuan-temuan di lapangan. Kalau memang ada pelanggaran tentu akan kita proses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan H. Sumar Rosul, S.IP., M.AP. menyampaikan bahwa perda ini merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk mengamankan benda-benda yang diduga cagar budaya. Ia menyebut inventarisasi awal telah dilakukan oleh dinas terkait dengan jumlah sekitar 160 objek diduga cagar budaya.
“Dari hasil inventarisasi, ada sekitar 24 objek yang sudah dinyatakan fix dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk ditetapkan sesuai ketentuan perda,” jelasnya.
Sumar Rosul juga menyampaikan bahwa salah satu ketentuan penting dalam penetapan cagar budaya adalah usia bangunan minimal 50 tahun, serta memiliki nilai sejarah, religi, maupun filosofis. Beberapa objek yang masuk kategori diduga cagar budaya antara lain Pendopo Eks Bupati, Rumah Dinas di kawasan Nusantara I, Pabrik Gula Sragi, sejumlah jembatan tua, tempat ibadah, hingga Arca Ganesha di Linggoasri.
Lebih lanjut, ia mendorong agar bangunan bersejarah milik pemerintah daerah dapat dimanfaatkan untuk mendukung wisata budaya, seperti dijadikan museum. Menurutnya, Kabupaten Pekalongan memiliki potensi besar untuk menghadirkan museum wayang dan keris, sebagai pelengkap warisan budaya yang telah diakui UNESCO.
Dengan disahkannya Perda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya ini, Pemkab Pekalongan berharap upaya perlindungan aset sejarah daerah semakin terarah, sekaligus mampu mendorong pengembangan pariwisata serta memperkuat identitas budaya Kabupaten Pekalongan.