Admin
Senin, 27 Juli 2026


KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan akan memperketat pengawasan di sejumlah ruang publik dengan meningkatkan patroli serta menambah penerangan di titik-titik yang dinilai rawan disalahgunakan untuk aktivitas yang melanggar norma. Langkah tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pekalongan, H. Sukirman, S.S., M.S., usai menanggapi adanya laporan penyalahgunaan fasilitas umum di kawasan taman dan hutan kota, Senin (27/7/2026).
Plt. Bupati Sukirman menyampaikan keprihatinannya atas adanya oknum yang memanfaatkan ruang publik untuk kegiatan negatif. Menurutnya, pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas melalui operasi penertiban secara berkelanjutan.
"Kita cukup prihatin dengan kejadian tersebut. Satpol PP bersama seluruh perangkat terkait akan terus melakukan operasi secara rutin di lokasi-lokasi tersebut. Selain penegakan, kami juga akan memperbaiki fasilitas pendukung agar ruang publik menjadi lebih aman dan nyaman," ujar Sukirman.
Ia menjelaskan, penataan kawasan alun-alun memang telah diproyeksikan pada tahun 2027. Namun, apabila diperlukan percepatan, Pemerintah Kabupaten Pekalongan siap melakukannya, terutama pada aspek penerangan.
"Yang terpenting adalah memastikan kawasan tersebut terang, tidak ada lagi tempat-tempat yang remang-remang. Tidak hanya di alun-alun, tetapi juga seluruh taman, termasuk taman di depan pendopo dan ruang publik lainnya yang pencahayaannya masih kurang," tambahnya.
Selain peningkatan fasilitas, Sukirman menegaskan bahwa operasi penertiban akan dilakukan secara rutin dengan melibatkan Satpol PP serta berkoordinasi dengan Kepolisian, termasuk di kawasan Hutan Kota yang juga menjadi perhatian.
"Kami akan bertindak tegas. Peningkatan penerangan menjadi prioritas utama agar kejadian serupa tidak terulang. Sebagai Kota Santri, saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga perilaku, ketertiban, dan nilai-nilai yang menjadi jati diri Kabupaten Pekalongan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan, Agus Purwanto, S.STP., M.A.P., mengatakan pihaknya segera menerjunkan tim untuk melakukan survei di sejumlah lokasi yang berpotensi dimanfaatkan untuk aktivitas negatif.
"Hasil survei akan menjadi dasar penambahan penerangan jalan umum di titik-titik yang membutuhkan. Selain itu, penerangan di kawasan taman juga akan kami tambah apabila memang diperlukan," jelas Agus.
Ia menambahkan, penambahan fasilitas penerangan tersebut ditargetkan dapat dianggarkan melalui Anggaran Perubahan Tahun 2026 agar pelaksanaannya dapat segera direalisasikan.
Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Pekalongan berharap seluruh ruang publik dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya sebagai sarana rekreasi, interaksi sosial, dan aktivitas masyarakat yang aman, nyaman, serta mencerminkan nilai-nilai Kabupaten Pekalongan sebagai Kota Santri.
Bantu kami meningkatkan kualitas Website Resmi Kabupaten Pekalongan dengan mengisi survei singkat (±1 menit).