Admin
Sabtu, 8 Agustus 2026


KAJEN – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pekalongan, H. Sukirman, S.S., M.S., melantik sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Pelantikan yang digelar di Aula Setda Lantai 1 Kabupaten Pekalongan, Jumat (7/8/2026), tersebut menjadi bagian dari penguatan sumber daya aparatur sekaligus upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dalam kesempatan itu, Sukirman menyampaikan bahwa pejabat fungsional yang dilantik terdiri atas ASN hasil rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 serta ASN yang mengalami perpindahan jabatan sesuai kebutuhan organisasi.
"Alhamdulillah hari ini kita baru saja melantik jabatan fungsional dari ASN hasil rekrutmen CPNS Tahun 2024, kemudian ada juga yang berpindah tugas. Banyak kader-kader muda yang muncul, dan ini menjadi harapan baru bagi Pemerintah Kabupaten Pekalongan," ujarnya.
Ia menegaskan, integritas dan profesionalisme harus menjadi landasan utama dalam menjalankan tugas sebagai ASN. Selain itu, para pejabat fungsional juga diminta untuk terus meningkatkan kompetensi, keterampilan, dan kapasitas diri agar mampu menjawab tuntutan pelayanan publik yang semakin berkembang.
Menurutnya, amanah yang diberikan harus dijaga dengan penuh tanggung jawab demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Sukirman mengatakan, ekspektasi masyarakat terhadap kualitas pelayanan pemerintah terus meningkat. Oleh karena itu, ASN dituntut bekerja secara profesional dengan berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP), peraturan perundang-undangan, serta menjalankan tugas pokok dan fungsi secara optimal.
"ASN juga harus adaptif terhadap perkembangan zaman, termasuk perkembangan teknologi, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat semakin cepat, efektif, dan berkualitas," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Sukirman juga menyinggung upaya penegakan disiplin ASN. Ia mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah kecil ASN yang bersikap indisipliner. Namun, Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui Inspektorat telah melakukan pembinaan secara berkelanjutan.
"Sebagian sudah memperbaiki sikap dan kinerjanya. Tetapi apabila setelah pembinaan tidak ada perubahan, tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian sesuai rekomendasi dan peraturan yang berlaku," tegasnya.
Sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kinerja birokrasi, Pemerintah Kabupaten Pekalongan terus melakukan konsolidasi di seluruh jajaran ASN. Selain itu, penempatan pegawai akan dilakukan secara proporsional berdasarkan kompetensi, kemampuan, dan bidang keahlian masing-masing.
Melalui langkah tersebut, Sukirman berharap tercipta birokrasi yang semakin profesional, berintegritas, dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Bantu kami meningkatkan kualitas Website Resmi Kabupaten Pekalongan dengan mengisi survei singkat (±1 menit).