Admin
Jumat, 5 Desember 2025


SIWALAN - Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang kali ini digelar di Aula Kecamatan Siwalan, Jumat (5/12/2025) siang. Kegiatan ini diikuti oleh perangkat desa, pedagang rokok, Karang Taruna, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perokok aktif dari 13 desa di wilayah Kecamatan Siwalan.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber yang menarik mulai dari Asisten Perekonomian Dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan, Anis Rosidi, S.Sos, M.Si., Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Pekalongan, Supriyadi, SE, MM., Kepala Kantor Bea Cukai Tegal yang diwakili Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Yusup Mahrizal, Sekretariat DBH CHT Kabupaten Pekalongan, Retno Sukiyatiningsih SE, M.Akt.
Kepala Dinkominfo Kabupaten Pekalongan melalui Kabid Pengelolaan Informasi Publik dan Komunikasi, Ari Wahyu Mukti Wibowo, S.Kom., menjelaskan bahwa kegiatan di Kecamatan Siwalan merupakan putaran terakhir dari rangkaian Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal tahun 2025. Sebelumnya, kegiatan telah dilaksanakan di beberapa lokasi, mulai dari halaman Radio Kota Santri (RKS) Kajen, Kecamatan Doro, Obyek Wisata Linggo Asri, Kecamatan Kesesi, hingga halaman Dinas Kominfo yang digelar bersamaan dengan kegiatan Car Free Day di Alun-Alun Kajen.
“Melalui DBHCHT, Dinas Kominfo melaksanakan sosialisasi dalam berbagai bentuk, baik melalui media cetak, elektronik, maupun digital. Kita berharap kegiatan ini dapat menambah wawasan masyarakat dan menekan peredaran rokok ilegal,” ungkapnya.
Ari juga mengajak para peserta, khususnya pedagang rokok, untuk aktif berdiskusi, memberikan masukan, dan menyampaikan kendala yang ditemui terkait penjualan produk rokok. Menurutnya, masukan tersebut penting agar kebijakan pengawasan dan sosialisasi cukai dapat dilakukan lebih optimal pada tahun-tahun berikutnya.
Sementara itu, Camat Siwalan melalui Sekretaris Camat, Christina Botta, S.Sos., M.M., menyampaikan apresiasi kepada Dinas Kominfo dan Bea Cukai karena telah memilih Kecamatan Siwalan sebagai salah satu dari tiga kecamatan yang menjadi lokasi sosialisasi tahun ini.
“Ini merupakan kehormatan bagi kami. Karena dari sembilan kecamatan, hanya tiga yang terpilih, termasuk Kecamatan Siwalan. Untuk itu kami berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik sampai selesai,” ujarnya.
Sekcam juga berpesan agar materi yang diterima tidak berhenti pada peserta saja, namun dapat diteruskan kepada masyarakat di desa masing-masing, terutama terkait ciri-ciri rokok ilegal dan aturan cukai yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Pekalongan bersama Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara, merusak pasar, dan membahayakan masyarakat.
Sosialisasi ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif antara peserta dan narasumber. Para perangkat desa dan pedagang rokok menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait aturan penjualan rokok, hingga cara mengenali pita cukai asli dan palsu. Kegiatan berlangsung lancar dan mendapat antusiasme tinggi dari seluruh peserta.