Admin
Kamis, 3 September 2026


KARANGANYAR - Prihatin dengan maraknya kasus penyalahgunaan Identitas Kependudukan seperti yang dialami
pasangan lansia asal Kabupaten Pekalongan. Dayat (77) dan Darmi (63), Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi turun langsung sambangi tempat tinggal mereka.
Didampingi Plt. Bupati Pekalongan H. Sukirman, Luthfi mendatangi rumah Dayat dan Darmi, Kamis 3 September 2026.
Pasangan lansia asal Desa Kayugeritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan. Dayat (77) dan Darmi (63) merupakan warga kategori desil 1. Mereka harus kehilangan bantuan sosial (bansos) sejak November 2025 karena identitas mereka diduga terseret aktivitas judi online (judol).
Padahal, kondisi ekonomi pasangan tersebut jauh dari kata mampu. Dayat hanya bekerja sebagai buruh lepas dengan penghasilan terbatas. Keduanya juga tidak memiliki telepon seluler dan tidak bisa membaca maupun menulis.
Persoalan itu mendapat perhatian langsung Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi yang mendatangi rumah Dayat dan Darmi untuk memastikan kondisi sekaligus mencari jalan keluar atas persoalan yang mereka hadapi.
Gubernur Ahmad Luthfi meminta verifikasi data penerima bansos diperkuat, terutama bagi masyarakat yang masuk kategori desil 1, 2 dan 3. Ia meminta Dinas Sosial bersama instansi kependudukan memastikan warga yang benar-benar membutuhkan tidak kehilangan hak akibat persoalan data.
Luthfi juga meminta kepolisian, Babinkamtibmas dan Babinsa aktif melakukan sosialisasi bahaya judi online hingga tingkat desa. Edukasi dinilai penting agar masyarakat memahami risiko memberikan atau meminjamkan identitas kependudukan.
“Penggunaan KTP itu tidak sembarangan,” tegas Luthfi.
Kasus Dayat dan Darmi menjadi alarm bagi pemerintah dan masyarakat. Jangan sampai warga miskin yang semestinya mendapat perlindungan justru kehilangan bansos karena identitasnya digunakan orang lain. Pemulihan hak mereka kini menjadi ujian sejauh mana negara mampu melindungi kelompok paling rentan dari penyalahgunaan data pribadi
Dalam kesempatan tersebut, Plt Bupati Pekalongan Sukirman memastikan, Pemkab Pekalongan akan memperjuangkan pemulihan status penerima manfaat kedua lansia tersebut melalui Kementerian Sosial. Selama proses aktivasi bansos berlangsung, pemerintah daerah memastikan kebutuhan dasar mereka tetap terpenuhi.
“Selama menunggu proses aktivasi, kita sudah menanggung biaya hidup, makanan, sembako dan seterusnya,” ujar Sukirman.
Dari penelusuran awal, KTP pasangan lansia itu diduga pernah dipinjam pihak lain untuk kepentingan pinjaman. Orang yang diduga meminjam KTP telah ditemukan, sementara persoalan utang sekitar Rp5 juta hingga Rp10 juta diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, persoalan belum sepenuhnya selesai, Dugaan penggunaan identitas Dayat dan Darmi untuk aktivitas judol masih ditelusuri. Pemkab Pekalongan telah menyerahkan persoalan tersebut kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Sukirman mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan KTP atau memberikan data pribadi. Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan penyalahgunaan identitas dapat menyeret pemilik data ke persoalan yang sama sekali tidak mereka ketahui.
"Pemkab Pekalongan juga akan melakukan penelusuran lebih luas untuk memastikan tidak ada warga lain yang mengalami kasus serupa. Bagi warga yang merasa salah dalam pendataan penerima bansos, pemerintah juga akan membuka ruang melalui mekanisme sanggahan," pungkasnya.
Bantu kami meningkatkan kualitas Website Resmi Kabupaten Pekalongan dengan mengisi survei singkat (±1 menit).