Admin
Senin, 7 September 2026


KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan mengambil langkah penanganan terhadap kasus kepegawaian yang menjadi perhatian publik. Penanganan dilakukan melalui proses internal sesuai ketentuan kepegawaian, sekaligus dengan tetap mengedepankan pembinaan integritas, profesionalisme, moralitas, dan etika aparatur sipil negara (ASN).
Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pekalongan, H. Sukirman, S.S., M.S., menyampaikan bahwa langkah awal telah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan pada awal Agustus 2026 dengan memindahkan pegawai yang bersangkutan dari tempat tugas sebelumnya.
“Yang jelas pertama, pada awal Agustus sesungguhnya Kepala Dinas Pendidikan sudah memindahkan yang bersangkutan ke tempat yang memang tidak di situ lagi,” ujar Sukirman usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin (7/9/2026).
Selain langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Pekalongan juga telah membentuk tim untuk melakukan penanganan lebih lanjut. Tim tersebut melibatkan unsur Dinas Pendidikan serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSD).
“Yang kedua, kita sudah membentuk tim untuk kemudian segera mengambil keputusan. Tim itu terdiri dari dua unsur, yang pertama tentu saja dari Dinas Pendidikan, lalu yang berikutnya adalah dari BKPSD atau BKD,” jelasnya.
Menurut Sukirman, tim akan bekerja untuk mengumpulkan fakta dan melakukan kajian sebelum memberikan rekomendasi. Selanjutnya, pemerintah daerah akan mengambil keputusan berdasarkan hasil kerja dan rekomendasi tim.
“Nanti urut-urutannya seperti apa, pasti kalau kemudian tim ini sudah bekerja dan ada rekomendasinya, kita akan mengambil keputusan,” katanya.
Terkait sanksi terhadap ASN, Sukirman menegaskan bahwa terdapat sejumlah tahapan dan bentuk sanksi kepegawaian yang dapat diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa penonjoban, pemindahan, penurunan pangkat, hingga pemberhentian sebagai ASN.
“Yang pertama tentu saja non-job, pindah kerja, apa segala macam. Yang kedua tentu ada klausul untuk penurunan pangkat. Lalu kemudian penurunan eselon, pangkat, dan seterusnya. Kemudian yang sampai akhirnya nanti pemecatan dengan tidak hormat. Itu yang paling puncak,” ungkapnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa keputusan mengenai sanksi tidak dilakukan secara serta-merta. Tim yang telah dibentuk akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan fakta-fakta sebagai dasar dalam menentukan langkah selanjutnya.
“Makanya nanti tim itu yang akan bekerja, yang akan mengumpulkan fakta-fakta,” tegas Sukirman.
Di sisi lain, Sukirman mengimbau agar polemik yang berkembang di ruang publik tidak terus diperpanjang, terlebih apabila berkaitan dengan penyebaran materi yang tidak pantas.
“Sebaiknya dalam konteks ini cukup lah ya, polemik di publik begitu. Video yang tidak senonoh itu saya kira cukup lah. Jangan sampai itu menjadi terus dilihat anak-anak kita dan seterusnya menjadi hal yang tidak baik,” pesannya.
Lebih lanjut, Pemkab Pekalongan memastikan pembinaan terhadap ASN terus dilakukan secara berkelanjutan. Pembinaan mencakup berbagai aspek, mulai dari integritas dan profesionalisme kerja hingga pencegahan gratifikasi serta penguatan moral dan etika.
“Ya tentu saja kita sebenarnya terus melakukan pembinaan, baik dari sisi integritas, profesionalisme kerja, integritas soal gratifikasi,” kata Sukirman.
Ia menambahkan, penguatan integritas juga terus didorong melalui berbagai langkah internal, termasuk pencanangan perjanjian kontrak kerja serta penguatan komitmen integritas dalam pelaksanaan tugas.
“Bahkan Pak Sekda itu sudah terus mencanangkan perjanjian kontrak kerja dan seterusnya, integritas kerja dan seterusnya, termasuk kemudian tentu saja pembinaan soal moralitas dan etika dan seterusnya,” pungkasnya.
Pemkab Pekalongan berharap proses penanganan kasus tersebut dapat berjalan secara objektif dan sesuai ketentuan, sekaligus menjadi momentum untuk semakin memperkuat budaya kerja yang berintegritas, profesional, dan beretika di lingkungan pemerintahan daerah.
Bantu kami meningkatkan kualitas Website Resmi Kabupaten Pekalongan dengan mengisi survei singkat (±1 menit).