Admin
Jumat, 11 September 2026


KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan warga Langkap, Kecamatan Kedungwuni, dalam aksi damai dan musyawarah yang digelar di Ruang Rapat Bupati Kabupaten Pekalongan, Jumat (11/9/2026).
Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, S.Sos., M.Si., mengatakan, Pemkab Pekalongan akan melakukan proses pemeriksaan dan kajian secara normatif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami nanti akan bekerja dan meminta waktu kurang lebih satu minggu. Apa pun hasil rekomendasi dari tim akan kami sampaikan kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian,” ujar Yulian.
Ia menegaskan, setiap proses terkait dugaan pelanggaran disiplin pegawai akan dilakukan berdasarkan regulasi. Pemkab tidak akan mengambil keputusan di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
“Semua ada aturannya. Kami akan membiarkan tim bekerja secara normatif dan objektif sesuai dengan aturan yang berlaku. Setelah proses selesai, tim akan memberikan rekomendasi kepada Bupati,” jelasnya.
Yulian menjelaskan, apabila persoalan tersebut berkaitan dengan aparatur sipil negara (ASN), maka mekanisme penanganannya mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS beserta peraturan pelaksanaannya.
Untuk pelanggaran yang masuk kategori hukuman disiplin berat bagi PNS, terdapat sejumlah kemungkinan sanksi, mulai dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sementara itu, apabila terdapat pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pemkab juga akan mengacu pada ketentuan dalam perjanjian kerja serta regulasi yang mengatur mengenai disiplin dan pemberian sanksi bagi PPPK.
“Karena salah satunya juga seorang PPPK, kami sudah mengecek kontrak atau perjanjian kerjanya. Untuk sanksi berat juga sudah ada ketentuannya. Jadi kami tidak akan lari dari klausul dan aturan yang sudah ditetapkan,” katanya.
Sekda menegaskan, proses tersebut membutuhkan waktu agar tim dapat bekerja secara cermat dan objektif. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi bahan rekomendasi kepada Bupati untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kami tetap memberikan rekomendasi kepada Bupati berdasarkan hasil kerja tim dan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yulian menyampaikan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk mendapatkan proses pemeriksaan sesuai ketentuan. Karena itu, Pemkab Pekalongan berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme yang berlaku.
Ia berharap persoalan yang muncul dapat menjadi bahan evaluasi bersama, khususnya dalam meningkatkan kedisiplinan aparatur dan mencegah kejadian serupa kembali terjadi.
“Harapannya, setiap kejadian yang berkaitan dengan disiplin pegawai dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua, sehingga ke depan hal-hal serupa tidak terjadi lagi,” pungkasnya.
Bantu kami meningkatkan kualitas Website Resmi Kabupaten Pekalongan dengan mengisi survei singkat (±1 menit).