Admin
Kamis, 15 Oktober 2026


KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan bersama DPRD Kabupaten Pekalongan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD di Eks Gedung Bersama Kajen, Kamis (15/10/2026).
Plt. Bupati Pekalongan, H. Sukirman, menegaskan, regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat penyelenggaraan pendidikan sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Pekalongan.
Menurut Sukirman, pendidikan tidak boleh hanya dipandang sebagai pelayanan dasar. Pendidikan harus menjadi bagian dari strategi pembangunan daerah karena menentukan kualitas generasi penerus dan keberlanjutan pembangunan.
“Pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang menentukan kualitas generasi penerus dan keberhasilan pembangunan daerah,” ujar Sukirman.
Ia mengatakan, pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi harus berjalan seimbang dengan pembangunan manusia. Dengan demikian, manfaat pembangunan diharapkan tidak hanya dirasakan dalam jangka pendek, tetapi mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Sukirman menjelaskan, persetujuan Raperda ini merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Pekalongan.
Sejumlah aspek menjadi perhatian dalam Raperda tersebut. Di antaranya peningkatan akses dan pemerataan layanan pendidikan, peningkatan mutu pembelajaran, penguatan tata kelola, serta peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan.
Selain itu, pemerintah daerah didorong menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan inklusif, sekaligus memberikan ruang bagi peserta didik untuk mengembangkan potensi mereka.
Sukirman menegaskan, pengesahan persetujuan bersama bukan menjadi titik akhir. Tantangan berikutnya adalah memastikan regulasi tersebut benar-benar diterapkan dan memberi dampak nyata terhadap kualitas layanan pendidikan.
“Persetujuan bersama pada hari ini bukanlah akhir dari upaya kita dalam membangun sektor pendidikan, melainkan merupakan langkah awal bagi pelaksanaan kebijakan yang lebih terarah dan terukur,” tegasnya.
Karena itu, Sukirman meminta seluruh pihak menjaga komitmen agar implementasi kebijakan berjalan efektif.
Pemerintah daerah dan DPRD diharapkan terus mengawal pelaksanaan regulasi sehingga peningkatan akses, mutu, pemerataan, dan kualitas layanan pendidikan tidak berhenti pada tataran aturan, tetapi dirasakan langsung masyarakat.
Sementara itu Ketua DPRD kabupaten Pekalongan, Abdul Munir menyampaikan, Pihaknya dengan pemerintah bersinergi dalam mengimplementasikan Perda Pendidikan di Kabupaten Pekalongan supaya lebih baik dan selaras dengan perkembangan dunia pendidikan saat ini.
"Tujuan dari Perda Pendidikan ini diantaranya meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya pendidikan, menurunkan angka anak tidak sekolah dan meningkatkan sumber daya manusia khususnya di kabupaten Pekalongan," terangnya.
Regulasi tersebut juga tidak sekadar menggantikan aturan lama. Raperda disusun sebagai pembaruan regulasi agar lebih sesuai dengan perkembangan hukum, kebutuhan penyelenggaraan pendidikan, serta kondisi dan karakteristik masyarakat Kabupaten Pekalongan.
Bantu kami meningkatkan kualitas Website Resmi Kabupaten Pekalongan dengan mengisi survei singkat (±1 menit).