Admin
Kamis, 22 Oktober 2026


KEDUNGWUNI – Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 di Kabupaten Pekalongan menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mempertegas komitmen terhadap pengembangan pesantren. Plt Bupati Pekalongan, H. Sukirman, mendesak jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
Instruksi tersebut disampaikan Sukirman saat menjadi inspektur upacara Apel Hari Santri Nasional tingkat Kabupaten Pekalongan di Stadion Widya Manggala Krida, Kedungwuni, Kamis (22/10/2026).
Di hadapan ribuan santri, ulama, unsur pemerintah daerah, TNI-Polri, dan organisasi kemasyarakatan Islam, Sukirman menegaskan, perhatian pemerintah terhadap pesantren tidak boleh berhenti pada seremoni tahunan maupun sebatas pernyataan dukungan.
Menurutnya, keberadaan Perda Nomor 3 Tahun 2023 harus segera ditindaklanjuti dengan Perbup agar memiliki pedoman operasional yang jelas. Tanpa aturan teknis, pelaksanaan kebijakan fasilitasi pesantren dikhawatirkan belum berjalan optimal.
Sukirman secara khusus menginstruksikan para asisten dan staf ahli di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk mengambil langkah konkret mempercepat penyusunan regulasi tersebut.
Pesantren, lanjutnya, memiliki peran strategis dalam perjalanan bangsa.
"Momentum Hari Santri harus menjadi pengingat atas perjuangan ulama dan santri, termasuk Resolusi Jihad yang dicetuskan Hadratussyekh KH Hasyim Asy'ari pada 22 Oktober 1945," terangnya.
Ia juga mengingatkan, santri tidak cukup hanya mendalami ilmu agama seperti akidah akhlak, nahwu, sharaf, dan kitab kuning. Pemahaman terhadap sejarah perjuangan bangsa harus menjadi bagian penting dalam membentuk karakter santri.
Mengusung tema "Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas", Sukirman menyebut tantangan perjuangan santri saat ini telah berubah. Jika dahulu santri berjuang mempertahankan kemerdekaan melalui perlawanan fisik, kini perjuangan harus dilanjutkan melalui penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, inovasi, serta penguatan akhlak.
Pesan tersebut sejalan dengan amanat Menteri Agama RI yang dibacakan Sukirman dalam upacara. Santri dituntut mampu mempertahankan tradisi pesantren sekaligus beradaptasi dengan perkembangan zaman.
Sukirman turut menyoroti tantangan generasi muda di tengah derasnya arus digitalisasi, pergaulan bebas, kenakalan remaja, hingga munculnya narasi negatif tentang pesantren di media sosial.
Ia menegaskan, Hari Santri bukan hanya milik kalangan pesantren atau organisasi kemasyarakatan Islam tertentu, melainkan milik seluruh bangsa Indonesia.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pekalongan, Asip Kholbihi, juga mendorong percepatan penerbitan Perbup tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren. Menurutnya, regulasi tersebut penting agar implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2023 berjalan optimal dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh ratusan pondok pesantren di Kabupaten Pekalongan.
"Pengesahan Undang-Undang Pesantren pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo menjadi bukti pengakuan negara terhadap keberadaan pesantren.
Melalui regulasi tersebut, pesantren memperoleh pengakuan yang lebih kuat sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional," terangnya.
Asip menilai pesantren memiliki kontribusi besar dalam perjalanan sejarah bangsa, sekaligus menjadi lembaga pendidikan yang berperan membentuk karakter dan akhlak generasi muda. Karena itu, dukungan pemerintah harus diwujudkan melalui kebijakan dan program pemberdayaan yang nyata.
Bantu kami meningkatkan kualitas Website Resmi Kabupaten Pekalongan dengan mengisi survei singkat (±1 menit).