Admin
Selasa, 23 Desember 2025


KAJEN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu (24/12/2025).
Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Dasar, serta Raperda tentang Perlindungan Cagar Budaya.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Ahmad Ridhowi dan dihadiri oleh Wakil Bupati Pekalongan H. Sukirman, S.S., M.S., Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Salman, S.H., M.H., Dandim 0710/Pekalongan yang mewakili, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Drs. H. Abdul Munir, M.M., menyampaikan bahwa pengajuan dua Raperda inisiatif DPRD tersebut merupakan wujud komitmen DPRD dalam memperkuat landasan hukum pembangunan daerah.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Dasar kami susun untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Pekalongan berjalan secara terarah, berkualitas, dan berkelanjutan. Pendidikan, khususnya pada usia dini, merupakan fondasi penting dalam membangun sumber daya manusia yang unggul,” ujarnya.
Terkait Raperda Perlindungan Cagar Budaya, Abdul Munir menegaskan pentingnya regulasi daerah sebagai upaya menjaga identitas dan jati diri daerah.
“Cagar budaya merupakan warisan berharga yang harus kita jaga bersama. Melalui peraturan daerah ini, kami berharap pelestarian cagar budaya dapat dilakukan secara lebih sistematis dengan melibatkan peran aktif masyarakat, sekaligus mendukung pengembangan ekonomi daerah berbasis budaya,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, DPRD Kabupaten Pekalongan secara resmi menyampaikan kedua Raperda inisiatif tersebut kepada Wakil Bupati Pekalongan untuk disampaikan kepada Bupati Pekalongan dan selanjutnya dibahas bersama perangkat daerah terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.