Admin
Kamis, 19 Desember 2024


GROBOGAN – Kantor Bea Cukai Tegal melaksanakan kegiatan pemusnahan rokok ilegal bertempat di PT Semen Grobogan, Kabupaten Grobogan. Kegiatan ini merupakan salah satu langkah nyata Bea Cukai Tegal dalam melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara.
Pada kegiatan ini, Bea Cukai Tegal memusnahkan sebanyak 5.650.200 (Lima Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Dua Ratus) batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp7.800.147.300 (Tujuh Miliar Delapan Ratus Juta Seratus Empat Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Rupiah). Pemusnahan ini juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp5.410.552.286 (Lima Miliar Empat Ratus Sepuluh Juta Lima Ratus Lima Puluh Dua Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah).
Kegiatan pemusnahan yang dilakukan oleh Bea Cukai Tegal telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Lelang berdasarkan Surat Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) pada KPPBC TMP C Tegal dengan nomor S-234/MK.6/KN.4/2024 tanggal 26 November 2024.
Pemusnahan rokok ilegal yang dilakukan juga disaksikan oleh perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal, Sub Denpom Tegal, dan perwakilan dari PT Semen Grobogan. Rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan sepanjang periode Januari hingga September 2024 di wilayah kerja Bea Cukai Tegal, yang meliputi Kabupaten Brebes hingga Kabupaten Batang. Rokok ilegal yang dimusnahkan didapati dari 49 kali kegiatan penindakan yang dilakukan Bea Cukai Tegal yang dibuktikan dengan penerbitan Surat Bukti Penindakan (SBP). Saat ini, terhadap 6 orang pelaku pengedar rokok ilegal telah dikenakan hukuman pidana, dan terhadap 21 orang pelaku dikenakan sanksi berupa denda.
Kegiatan pemusnahan ini juga menunjukkan komitmen Bea Cukai Tegal untuk terus bekerja sama dengan berbagai instansi terkait dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Tengah masyarakat. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat dengan produk legal, peredaran rokok ilegal juga dapat meningkatkan prevalensi perokok baru.
Bea Cukai Tegal mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal. Dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Jika menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan Bea Cukai.
Sumber : Siaran Pers Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI