Admin
Rabu, 1 Oktober 2025


KAJEN – Gelar Penerangan Hukum di Kabupaten Pekalongan, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ingatkan Kepala Dinas, Camat, Lurah dan Kepala Desa jangan main-main dengan Anggaran belanja barang dan jasa, Dana Desa dan Koperasi Merah Putih. Hal tersebut diungkapkan Kasi Penkum Asisten Intelijen Kajati Jawa Tengah, Arfan Triono, pada Sosialisasi yang berlangsung di Aula Setda lantai 1 Kabupaten Pekalongan, Selasa (30/9/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari program penyuluhan hukum yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya taat hukum serta memahami peran kejaksaan dalam penegakan hukum. Acara tersebut dihadiri jajaran Forkopimda, Kepala OPD, Camat, perangkat desa, pelajar, hingga perwakilan organisasi masyarakat.
Implementasi penerangan hukum dari Kejati Jateng memberikan pemaparan mengenai pencegahan tindak pidana korupsi, bahaya penyalahgunaan narkotika, serta upaya membangun budaya hukum sejak dini.
Sekertaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar menyampaikan, Kegiatan ini sebagai upaya untuk berbenah Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang diharapkan dapat menjadi pemahaman segenap Aparatur Sipil Negara dalam dibidang hukum. Kegiatan penerangan hukum yang digiatkan kejaksaan tinggi Jawa Tengah, Pemerintah menyambut baik karena spesifik akan di sampaikan mengenai Korupsi, Gratifikasi dan yang lainya.
"Kami saat ini terus berbenah, upaya ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang diharapkan dapat diimplementasikan perangkat daerah dalam merealisasikan tata kelola anggaran keuangan agar terhindar dari pelanggaran hukum,” jelasnya.
Pihaknya mengapresiasi langkah Kejati Jateng yang memilih Kabupaten Pekalongan sebagai lokasi kegiatan. Menurutnya, program seperti ini sangat penting, terutama untuk menekan potensi permasalahan hukum di tingkat daerah.