Admin
Rabu, 3 April 2019


KAJEN – Bupati Pekalongan KH. Asip Kholbihi, SH.,M.Si didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMD P3A dan PPKB) – HM. Afib, S.Sos melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan desa triwulan I tahun 2019 di Kecamatan se Kabupaten Pekalongan dengan sistem zonasi atau dapil (daerah pilihan).
Pada tahap pertama, Selasa (2/4/2019) yakni di zona/dapil II yang meliputi Kecamatan Sragi, Bojong dan Kesesi dilangsungkan di pendopo Kecamatan Sragi dan zona/dapil III meliputi Kecamatan Siwalan, Wiradesa, Tirto dan Wonokerto diselenggarakan di pendopo Kecamatan Siwalan.
Kegiatan dengan tema lengkap Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Triwulan I Tahun 2019 itu, dihadiri oleh para Camat zona/dapil II yakni H. Hasanudin (Camat Sragi), Alif Nurfiyanto (Camat Bojong) dan Ajid Pratondo (Camat Kesesi), serta seluruh Kepala Desa dan Sekdes ketiga Kecamatan tersebut. Dan para Camat zona/dapil III yaitu Sugino (Camat Siwalan), Agung Nur Handoyo (Sekcam sekaligus Plt. Camat Wiradesa), Agus Dwi Nugroho (Camat Tirto) dan Ali Akbar (Sekcam sekaligus Plt. Camat Wonokerto).
Bupati dalam sambutannya mengungkapkan pihaknya sengaja mengumpulkan para Kades dan Sekdes dalam rangka untuk memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan Dana Desa (DD) triwulan I tahun 2019. Disamping itu pula, kata Bupati, guna menyukseskan bersama-sama pelaksanaan Pemilu yang sebentar lagi akan berlangsung yakni tanggal 17 April 2019 mendatang.
“Pada hari ini kami sengaja mengumpulkan para Kades dan Sekdes se Kabupaten Pekalongan dengan sistem zonasi atau per dapil (daerah pilihan) guna melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanan dana desa triwulan I tahun 2019. Seharusnya sudah 20 persen DD sudah terserap. Untuk itu bagi para Kepala Desa yang belum mencairkan/ mengambil dana desa dan alokasi dana desa, segera diurus,” ujarnya.
Disampaikan Bupati, pihaknya sedang menyusun anggaran 2020, termasuk didalamnya adalah mereformulasi Siltap (penghasilan tetap) Kepala Desa dan Perangkat Desa se Kabupaten Pekalongan, berkaitan dengan lahirnya PP Nomor 11 tahun 2019.
“Tolong perhatikan Dana Desa dan seluruh komponen pendanaan yang ada di Desa karena kami sedang mereformulasi penyusunan anggaran tahun 2020 berkaitan Siltap Kades dan Perangkat Desa se Kabupaten Pekalongan, berkaitan dengan lahirnya PP Nomor 11 tahun 2019,” terang Bupati.
Lebih lanjut, Bupati memaparkan lahirnya PP Nomor 11 tahun 2019 ini merubah nasib para Kades dan Perangkat Desa. Apabila diterapkan secara letter lux, para Kepala Desa hanya Siltap sebesar Rp 2.426.640, Sekdes memperoleh sebesar Rp 2.224.420 dan Perangkat Desa lainnya sebesar Rp 2.022.200.
“Kalau memakai sistem yang eksisting (bukan PP Nomor 11 tahun 2019) Siltap para Kepala Desa dan Perangkat serta Sekdes lumayan yakni Kepala Desa Rp 3,8 juta, Perangkat dan Sekdes Rp 2,6 juta. Akan tetapi oleh Pemerintah Pusat diubah dengan PP Nomor 11 tahun 2019 itu yang memerintahkan agar disesuaikan. Yang kasihan lagi Kepala Desa yang PNS, dapat tunjangan hanya Rp 700ribu. Aturannya itu begitu,” papar Bupati.
Dikatakan Bupati, dari reformulasi Siltap ini nanti ada titik ideal. Caranya bagaimana? Adalah dengan memasukan unsur tunjangan agar Siltap Kades, Sekdes dan Perangkat Desa ideal. Dengan demikian nanti pada tahun 2020 Kepala Desa Siltapnya bisa diatas Rp 4 juta.
“Saat ini untuk Siltap saja yang dari APBD anggarannya Rp 103 Milyar, tetapi kalau menggunakan PP Nomor 11 tahun 2019 malah berkurang hingga hanya sekitar Rp 90 Milyar. Kami sih senang saja. Akan tetapi kami kasihan kepada para Kepala Desa yang sudah mengeluarkan biaya besar saat pemilihan. Untuk itu kami harus memenuhinya agar ideal. Dan kami memerlukan dana tambahan sebesar Rp 29 Milyar lagi. Kita butuh Rp 132 Milyar untuk perbaikan pendapatan para Kades,” paparnya. (didik/dinkominfo kab.pekalongan).
Publisher : aris