Admin
Senin, 13 Oktober 2025


KAJEN - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pekalongan kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Kamis (9/10/2025). Kegiatan ini berlangsung di Aula Lolong Adventure, Desa Lolong, Kecamatan Karanganyar.
Dalam sambutannya, Kepala Diskominfo Supriyadi, S.E., M.M., Kabupaten Pekalongan menjelaskan alasan pemilihan Desa Lolong sebagai lokasi sosialisasi. Wilayah ini dinilai strategis karena berada di kawasan transisi antara desa dan kota serta termasuk wilayah pesisir, yang kerap menjadi jalur peredaran rokok ilegal.
“Peredaran rokok ilegal seringkali terjadi di wilayah transisi seperti Lolong. Maka dari itu, sosialisasi ini penting dilakukan di sini agar masyarakat lebih paham bahaya dan konsekuensinya,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa salah satu penyebab maraknya rokok ilegal adalah harga yang lebih murah dibandingkan rokok resmi. Padahal, masyarakat tidak mengetahui kandungan bahan di dalamnya.
“Kalau rokok resmi itu sudah melalui seleksi dan kontrol kualitas. Sedangkan rokok ilegal, terutama yang dilinting sendiri tanpa takaran yang jelas, berpotensi mengandung bahan kimia berbahaya. Ini bisa berdampak fatal, terutama bagi generasi penerus kita,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal, memahami risiko kesehatan yang ditimbulkan, serta ikut berperan dalam mendukung penerimaan negara melalui cukai resmi.
“Semua itu ada ukurannya. Jangan sampai karena harga murah, kita mengorbankan kesehatan,” tegasnya.
Casnoyo, selaku Pelaksana Pemeriksa atau dari Humas Bea Cukai Tegal, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat tentang ketentuan di bidang cukai. “Sosialisasi ini merupakan bagian dari program yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” ujarnya.
Casnoyo juga menjelaskan, sosialisasi serupa dilaksanakan secara rutin setiap tahun dengan jumlah kegiatan yang telah ditetapkan oleh aturan. “Sesuai ketentuan, maksimal enam kali tatap muka dalam satu tahun. Jumlahnya tentu menyesuaikan dengan perencanaan pemerintah daerah dan anggaran yang tersedia,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan capaian penindakan terhadap rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Tegal hingga akhir September 2025. “Kami telah berhasil melakukan penindakan terhadap sekitar 16 juta batang rokok ilegal di wilayah Brebes hingga Batang. Untuk Kabupaten Pekalongan sendiri, sekitar 600 ribu batang rokok ilegal sudah berhasil diamankan,” paparnya.
Melalui sosialisasi ini, pihak Bea Cukai berharap masyarakat semakin memahami perbedaan antara rokok legal dan ilegal serta bahaya yang ditimbulkannya. “Kami ingin masyarakat tidak lagi menerima atau mengedarkan rokok ilegal. Selain merugikan negara, rokok ilegal juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Casnoyo.
Pemerintah bersama Bea Cukai akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan untuk menekan peredaran rokok ilegal, salah satunya melalui edukasi langsung kepada masyarakat di tingkat desa.