Admin
Senin, 16 Juni 2025


KAJEN - Disdukcapil Kabupaten Pekalongan berkolaborasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan dalam rangka acara Launching dan Penandatangan Kerja Sama Pelayanan Terpadu Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Kementerian Agama untuk Madrasah/RA (Pandu Ceria) di Aula Kemenag Kamis (12/6). Kegiatan ini bertujuan memempermudah dalam menertibkan administrasi kependudukan mulai dari usia dini.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan, Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.SI mengungkapkan bahwa jumlah penduduk di Kabupaten Pekalongan yang terus bertambah tanpa diimbangi dengan Informasi ke Masyarakat Kabupaten Pekalongan khususnya sekolah - sekolah bisa menjadi penghalang dalam menertibkan administrasi sejak usia dini.
"Bertambahnya jumlah penduduk maka volume pelayanan semakin meningkat, jika tidak diimbangi dengan terobosan pelayanan supaya efektif, dapat dipastikan target kinerja pelayanan Disdukcapil tidak akan tercapai", Papar Kepala Disdukcapil
Selain itu, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan Dr. Drs. H. Ahmad Farid, M.SI menyampaikan bahwa urusan yang ditangani Kemenag semakin kompleks, tidak hanya dalam hal ibadah tetapi hampir semua aktifitas masyarakat di bidang sosial, ekonomi, pendidikan yang terkait dengan agama disitu Kemenag hadir sebagai bagian dari tugas Pemerintah untuk rakyat. Sehingga Kemenag harus menjalin hubungan kerja sama dengan Pemerintah Daerah termasuk salah satunya adalah Disdukcapil.
"Beberapa permasalahan yang melatar belakangi perlunya kerja sama pelayanan terpadu ini adalah masih adanya siswa di sekolah/madrasah yang terkendala datanya dalam EMIS yang tidak lengkap atau tidak padan dengan data kependudukan karena perbedaan atau kesalahan penulisan nama, tempat tanggal lahir, data orang tua, dan lain sebagainya. Bahkan ada anak yang ketika daftar Roudhotul Atfal (RA) belum memiliki NIK", Jelas Kepala Kemenag
Kemudian Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Dr. Drs. H. Ahmad Farid, M.SI menjelaskan bahwa untuk meminimalisir permasalahan tersebut, data siswa perlu sejak dini ditertibkan. Hasil (outputs) dari kerja sama pelayanan ini adalah diterbitkannya dokumen akta kelahiran, KK dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi siswa RA yang belum memiliki, sekaligus penyelesaian data kependudukan bermasalah, sehingga manfaatnya (outcomes) tertib administrasi ketika masuk MI dan jenjang lebih tinggi tidak ada kendala data dalam EMIS maupun dalam e-Ijasah.
"Siswa RA yang akan dibuatkan akta kelahiran, KK dan KIA diajukan oleh Admin RA melalui input data di SINTREN dari RA masing-masing. Setelah diproses oleh Disdukcapil menjadi dokumen, dapat dicetak sendiri oleh Admin RA yaitu yang berupa KK dan akta kelahiran, sedangkan KIA akan dikirim melalui Kemenag", Ujarnya
Setelah penandatangan kerja sama, acara dilanjutkan Bintek Dasar-dasar Adminduk dan Teknis Pelayanan melalui aplikasi pelayanan online SINTREN yang dimiliki Disdukcapil bagi Admin RA dari 109 RA seluruh Kabupaten Pekalongan di bawah pembinaan Kementerian Agama Kabupayen Pekalongan.