Admin
Sabtu, 19 Juli 2025


KAJEN- Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan merencanakan penerapan kebijakan lima hari sekolah bagi jenjang SD dan SMP negeri. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 serta berbagai regulasi pendukung lainnya. Rencana ini akan mulai diimplementasikan pada awal Agustus 2025, setelah melewati tahap sosialisasi dan pengumpulan masukan dari berbagai pihak.
Rencana lima hari sekolah ini didasarkan pada Permendikbud No. 23 Tahun 2017 dan sejumlah peraturan lainnya. Penerapannya kami fokuskan pada sekolah negeri, baik SD maupun SMP,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan, Kholid, S.IP, M.M, Kamis (17/7/2025).
Penerapan lima hari sekolah, menurutnya, telah disusun dengan mempertimbangkan alokasi waktu belajar dan istirahat yang proporsional. Misalnya, siswa SD akan belajar hingga pukul 13.30 dengan waktu istirahat selama satu jam, sementara siswa SMP belajar hingga pukul 14.30. Ia menegaskan bahwa pola ini tidak akan mengganggu aktivitas keagamaan di masyarakat.
Anak - anak masih punya waktu cukup untuk mengikuti kegiatan Madin atau TPA setelah pulang sekolah. Waktu istirahat juga sudah cukup panjang,” jelas Kholid
Terkait dengan sikap penolakan yang disampaikan oleh PCNU Kabupaten Pekalongan terhadap kebijakan lima hari sekolah, pihak Dinas Pendidikan menanggapinya secara terbuka.
Ini bagian dari dinamika. Kebijakan ini hanya diterapkan pada sekolah negeri. Lembaga pendidikan keagamaan seperti MI atau MTs tetap memiliki kewenangan masing-masing,” tegasnya.
Untuk merespons berbagai aspirasi masyarakat, Dinas Pendidikan berencana menggelar Forum Group Discussion (FGD) yang melibatkan tokoh masyarakat, DPRD, serta stakeholder pendidikan lainnya. Tujuannya adalah menjaring masukan dan menyusun kebijakan yang tepat sesuai dengan kondisi di Kabupaten Pekalongan.
FGD akan menjadi wadah menyerap saran terbaik sebelum kebijakan diterapkan. Ini demi kebaikan pendidikan di Kabupaten Pekalongan,” tambah Kepala Dinas Pendidikan
Ia juga menyampaikan bahwa sebagian besar guru mendukung penerapan lima hari sekolah. Menurutnya, kebijakan ini akan memberi ruang yang lebih baik dalam pengelolaan waktu, baik bagi guru maupun siswa.
“Selama ini guru mengajar enam hari, dan ada jeda waktu yang panjang di akhir pekan. Dengan lima hari sekolah, proses pembelajaran akan lebih efektif dan siswa tidak lagi dibebani tugas rumah yang berlebihan,” katanya.
Dinas Pendidikan menegaskan bahwa penerapan lima hari sekolah tidak akan mengubah durasi mata pelajaran. Jam belajar tetap mengacu pada ketentuan Permendikbud, yakni 30 menit per jam pelajaran untuk SD dan 40 menit untuk SMP.
Meskipun belum semua daerah menerapkan kebijakan ini, Kabupaten Pekalongan siap menjadi pelopor pelaksanaan lima hari sekolah di tingkat lokal.
“Beberapa daerah mulai bersiap. Kami ingin Pekalongan jadi pelopor dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial, kultural, dan kualitas pendidikan. Harapannya, kebijakan ini bisa mempererat hubungan anak dengan keluarga dan mengakomodasi agenda keagamaan serta pembinaan karakter di akhir pekan,” pungkasnya.