Admin
Selasa, 24 September 2024


KAJEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Pleno Terbuka dengan agenda menetapkan nomor urut pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, di Kantor KPU Kabupaten Pekalongan, Senin (23/09/2024).
Berdasarkan hasil penetapan, paslon Hj Fadia Arafiq SE MM dan calon wakil bupati H Sukirman SS MS mendapat nomor urut 1, sedangkan Paslon H. Riswadi SH, dan calon wakil bupati Ir Muhammad Amin M Si mendapat nomor urut 2.
Pasangan Fadia Arafiq-Sukirman, diusung gabungan partai politik seperti PKB, Gerindra, Golkar, Gelora, PKS, PAN, Partai Demokrat, Perindo, dan PPP. Sedangkan pasangan nomor urut dua, Riswadi-Amin, diusung Partai Demokrasi Indonesia perjuangan (PDIP).
Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Laelatul Izzah mengatakan bahwa penetapan nomor urut sesuai dengan pengundian yang diambil para pasangan calon. Saat pengundian dilakukan para calon wakil bupati mengambil nomor pengundian sebagai dasar penetuan nomor urut. Dan setelah penetapan nomor urut, akan dilanjutkan tahapan berikutnya yaitu masa kampanye. “Tahapan selanjutnya adalah tahapan pelaksanaan masa kampanye yang akan dilaksanakan selama 60 hari mulai 25 September sampai 23 November 2024.” katanya.
Ditemui usai rapat pleno, calon bupati nomor urut 1, Fadia, berharap dengan mendapatkan nomor urut satu tersebut masyarakat Kabupaten Pekalongan bersatu semuanya untuk memilih nomor satu. "Saya berpesan kepada masyarakat ndak usah ribut, ndah usah gaduh. Ini kan memilih pemimpin monggo mana yang terbaik untuk Kabupaten Pekalongan," katanya.
Sementara itu, calon Bupati nomor urut 2, Riswadi, mengatakan,Pemilu merupakan bagian dari konstelasi politik untuk memilih pemimpin terbaik yang akan membawa kemajuan Kabupaten Pekalongan. Pemilu ajang konstelasi gagasan dan ide. "Nomor dua mempunyai makna filosofi sri, lungguh, loro, pati. Lungguh itu artinya duduk," kata dia.
Usai cara pengundian nomor urut, dilakukan deklarasi kampanye damai dalam Pilkada Kabupaten Pekalongan 2024. Deklarasi ditandatangani kedua pihak paslon beserta instansi terkait, termasuk kepolisian, kejaksaan, pengadilan, DPRD, Bawaslu, dan Kodim.