Admin
Rabu, 12 Juni 2024


KAJEN – Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan Senin (10/06/2024).
Dalam kesempatan tersebut, bupati mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut.
Menurutnya, bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Proses audit berlangsung dari tanggal 31 Januari hingga 8 Mei 2024, dan hasil pemeriksaan telah diserahkan kepada Ketua DPRD dan Bupati Pekalongan pada tanggal 22 Mei 2024 yang lalu. “Alhamdulillah, kita kembali meraih opini WTP, sebuah pengakuan tertinggi dari BPK atas tata kelola keuangan daerah kita,” ujar Bupati Fadia dengan penuh syukur.
Menurut Bupati Fadia, capaian ini bukanlah suatu kebetulan, melainkan buah dari kerja keras, kerjasama, dan komitmen semua pihak terkait dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi masing-masing. "Ini menunjukkan bahwa kita telah melaksanakan pengelolaan keuangan daerah dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saya mengajak kita semua untuk meningkatkan rasa syukur kepada Allah SWT atas pencapaian ini," katanya.
Bupati Fadia juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua stakeholders yang telah berperan dalam pencapaian opini WTP ini. Ia mengajak semua pihak untuk terus bekerja sama dalam mempertahankan opini WTP di tahun-tahun mendatang.