Admin
Selasa, 1 Juli 2025


KABUPATEN PEKALONGAN – Berbeda dengan sebelumnya, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) kini tak hanya melayani kesehatan, namun 5 bidang lainnya, menyusul penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tanggal 23 Agustus 2024 tentang Posyandu. Peraturan tersebut telah diundangkan sejak 17 September 2024.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan menggelar pertemuan Advokasi dan Koordinasi Kelompok Kerja Posyandu, di Aula RSUD Kesesi, baru-baru ini untuk mensosialisasikan peraturan tersebut. Kegiatan dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Pekalongan, Drs. Ali Riza, M.Si. Kegiatan dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, Setiawan Dwi Antoro, SKM, M.Kes dan diikuti peserta dari seluruh OPD, instansi dan stakeholder terkait.
Dalam pertemuan tersebut, dikatakan narasumber Edhi Setiawan, S.P, M.Si yang merupakan Kabid PMKD Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Pekalongan, dalam materinya yang berjudul “New Posyandu” memaparkan bahwa Posyandu dalam praktiknya merupakan lembaga kemasyarakatan yang memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah desa / kelurahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat.
Lebih lanjut dikatakan bahwa pendayagunaan dan pemberdayaan Posyandu secara strategis dalam pelaksanaan dan operasionalisasi pelayanan melalui penerapan 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) di tingkat desa/kelurahan berdasarkan kewenangan desa, kemampuan kelurahan dan menekankan pada kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan dalam konteks pemberdayaan masyarakat di tingkat desa/kelurahan.
Narasumber lainnya, Perencana Ahli Muda Bapperida Kabupaten Pekalongan, Nufliyanti, SS dalam paparannya menyampaikan, dengan terbitnya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, Posyandu kini memiliki 6 bidang SPM, yaitu Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, Bidang Pekerjaan Umum, Bidang Perumahan Rakyat, Bidang Trantibum Linmas, dan Bidang Sosial.
Permendagri mengatur tugas dan fungsi Posyandu, Kepengurusan Posyandu, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi, serta Pendanaan Posyandu.
Dalam paparannya Nufli menyampaikan, Capaian Kinerja 6 Bidang SPM Tahun 2024 seratus persen. Namun demikian, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Pekalongan masih pada urutan ke-28, terendah ke-9 se-Jawa Tengah.
IPM Kabupaten Pekalongan Tahun 2024 yaitu 71,95 masih lebih rendah dari IPM Provinsi Jawa Tengah yang angkanya 73,87 dan IPM Nasional yang angkanya 75,02.
Angka Harapan Hidup warga Kabupaten Pekalongan Tahun 2024 74,25 tahun (naik dari tahun sebelumnya yaitu 73,99 tahun), Angka lama sekolah yaitu 12,46 tahun (naik 0,02 dari tahun sebelumnya)
Rata-rata lama sekolah 7,48 tahun (naik 0,01 tahun dari tahun sebelumnya yang angkanya 7,47 tahun). Pengeluaran per kapita Rp. 11.701.000 per orang per tahun (naik dari tahun sebelumnya yang angkanya Rp. 11.297.000).
Yudi Syuhada, SKM, M.Kes, Sub Koordinator Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan dalam paparannya menyampaikan terkait tantangan kesehatan yang dihadapi di Kabupaten Pekalongan, antara lain yaitu; capaian Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan belum semuanya mencapai target.
“Tantangan lainnya, puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) belum optimal sebagai gatekeeper 144 penyakit non spesialistik. Kemudian, Edukasi Kesehatan (promotif) dan Deteksi Dini (Preventif) terhadap sebagian besar kasus kematian yang seharusnya dapat dicegah masih sangat rendah baik jumlah maupun tindak lanjutnya, serta berbagai aplikasi pelaporan yang belum terintegrasi dan terkoneksi dengan suatu Sistem Informasi Kesehatan yang terstandar,” paparnya.
Sejumlah tantangan lainnya, disebutkan, kompetensi tenaga kesehatan dan kader yang masih terbatas, perencanaan kesehatan di desa belum semuanya melibatkan nakes/kader di desa, perbedaan kepemilikan Puskesmas Pembantu (Pustu) dan Pos Kesehatan Desa (PKD) terkait standarisasi fasilitas kesehatan (faskes). Selain itu, juga, laporan data kunjungan pasien dari jejaring atau faskes lain belum terintegrasi dan terkoneksi dengan sistem informasi yang terstandar.
Pemkab Pekalongan menjawab tantangan tersebut melalui berbagai upaya sesuai amanat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, menjalankan sesuai Nota Kesepahaman antara Kementerian Kesehatan dan Kementrian Dalam Negeri dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi RI, serta Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat. Selain itu juga melaksanakan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/2015/2023 Tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer.