KAJEN - Tidak ada Satu jam, puluhan pengendara sepeda motor dan mobil terjaring razia Kepatuhan berkendara dalam Giat Operasi Tindakan Pelanggaran kasatmata oleh Satlantas Polres Pekalongan di Jl. Raya Kedungwuni Kabupaten Pekalongan Rabu (2/9/2020).
Puluhan pengendara yang melanggar baik tidak mengenakan helm atau masker dikenakan sanksi tilang ditempat, sedangkan bagi warga yang tidak mengenakan masker diberikan sanksi edukatif dengan menghafalkan Pancasila dan UUD 1945, seperti penjelasan Kasatlantas Polres Pekalongan melalui Kanit Patroli Ipda Adhi Agung Prabowo, Amd.
"Giat ini melibatkan 11 personil yang kami jalankan secara rooling di titik-titik rawan pelanggaran di wilayah Kabupaten Pekalongan. Selain sanksi edukatif bagi warga yang tidak mengenakan masker, pengendara yang tidak memakai helm dan tidak membawa kelengkapan surat berkendara juga kami tilang," pungkas Kanit Patroli.
Sementara itu, Muna Warga Kelurahan Kedungwuni yang terjaring dalam razia tindakan kasatmata ini juga menanggapi positif upaya Satlantas untuk menertibkan warga Kabupaten Pekalongan agar taat menggunakan masker dan mematuhi peraturan lalu lintas, terlebih pada masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir ini (Rep.Teddy Rks)
Publisher : aris