Admin
Jumat, 25 Juli 2025


Kajen – Kontribusi sektor pertanahan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pekalongan terus menunjukkan angka yang menjanjikan. Hingga pertengahan tahun 2025, penerimaan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) telah menyentuh angka Rp21,04 miliar, dengan 2.709 transaksi yang didominasi dari lelang dan Surat Keputusan Hak atas tanah.
Data ini dipaparkan oleh Kepala Kantor BPN Kabupaten Pekalongan, Bambang Irjanto, A.Ptnh., M.M., dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Pekalongan, Kamis (24/7/2025) di Gedung DPRD. Rapat tersebut membahas kontribusi sektor pertanahan terhadap PAD serta optimalisasi potensi pendapatan dari pajak penghasilan (PPh) atas peralihan hak.
Dalam paparannya, Bambang menegaskan bahwa BPN tidak hanya menjalankan tugas administratif, seperti penerbitan sertifikat tanah, namun juga memainkan peran penting dalam proses verifikasi dokumen BPHTB hingga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait hak atas tanah.
"Kami juga menyampaikan data pengadaan tanah untuk proyek jalan tol Pemalang–Batang, jumlah bidang tanah yang telah terdaftar, serta rekapitulasi penerimaan BPHTB tahun 2024 dan 2025," jelasnya. Sepanjang 2024, tercatat sebanyak 5.854 kegiatan BPHTB berhasil dilaksanakan.
BPN turut menekankan pentingnya monitoring atas sertipikat tanah yang terdampak proyek jalan tol sebagai bagian dari tata kelola pertanahan yang transparan dan terukur. Koordinasi lintas sektor dinilai sangat krusial untuk mendukung kelancaran proyek sekaligus memaksimalkan penerimaan pajak.
DPRD Kabupaten Pekalongan menyampaikan apresiasi atas transparansi dan akurasi data yang disampaikan BPN. Keterlibatan aktif lembaga tersebut dianggap mampu menjadi fondasi kuat dalam menggali potensi PAD dari sektor pertanahan secara optimal.