Admin
Senin, 7 Juli 2025


KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan bersama DPRD Kabupaten Pekalongan secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pekalongan Tahun 2025–2029. Kesepakatan tercapai dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pekalongan, Jumat (4/7/2025) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Drs. H. Abdul Munir
Wakil Bupati Pekalongan H. Sukirman, S.S, M.S menyampaikan pesan dari Bupati Pekalongan bahwa penyusunan RPJMD Kabupaten Pekalongan dilakukan secara terkoordinasi dan selaras dengan RPJMD Provinsi Jawa Tengah serta RPJMN Tahun 2025–2029. Penyusunan dokumen tetap memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan RPJMD Tahun 2021–2026, sebagai penjabaran dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati periode 2025–2030.
“Visi RPJMD Kabupaten Pekalongan 2025–2029 yang merupakan tahap awal dari RPJPD 2025–2045 adalah ‘Kabupaten Pekalongan yang Maju, Adil, dan Sejahtera," ujar Wakil Bupati
Selain itu, Wakil Bupati juga menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Perubahan KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, gambaran pelaksanaan APBD 2025 dapat dilihat dalam Laporan Realisasi Semester Pertama yang telah disusun dan dilaporkan bulan ini, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Wabup Sukirman menjelaskan perubahan tersebut dilatarbelakangi oleh dinamika yang tidak sepenuhnya sesuai dengan asumsi dalam KUA, seperti tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, realisasi belanja yang melampaui atau tidak sesuai alokasi, serta perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.
“Beberapa perubahan ini juga merujuk pada kebijakan terbaru dari pemerintah pusat,” tambahnya.
Adapun beberapa regulasi dan kebijakan nasional yang menjadi dasar perubahan tersebut antara lain, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang penyesuaian alokasi transfer ke daerah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tanggal 23 Februari 2025 terkait penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah.
"Melihat dinamika dan arahan kebijakan terbaru, Pemerintah Kabupaten Pekalongan memandang perlu adanya perubahan APBD 2025, dimulai dari penetapan Perubahan RKPD, dilanjutkan dengan penyusunan Perubahan KUA dan PPAS, yang selanjutnya akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” pungkas Wabup.
Rapat ini dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Pekalongan, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, para Wakil Ketua DPRD, para Anggota Dewan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, Staff Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, dan tamu undangan lainnya.