KAJEN - Konser Gempur Rokok Ilegal yang diselenggarakan oleh pemerintah Kabupaten Pekalongan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) di Alun-alun Kajen berhasil mendatangkan ribuan penonton dengan bintang tamu utama Guyon Waton, (17/12/24).
Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Pekalongan dan Wakil Terpilih 2025-2030 Dr. Hj Fadia Arafiq, S.E, M.M, dan H Sukirman, S.S, lalu tim sekretariat DBHCHT Provinsi jawa tengah dan tim kantor PPBJPabean C tegal. Forkopimda Kabupaten pekalongan yaitu Ketua DPRD dan Sekretaris Daerah beserta asisten dan staf ahli, Kepala OPD Kabupaten Pekalongan.
Bupati Pekalongan Dr. H Fadia Arafiq, SE, MM berkesempatan menyapa masyarakat kabupaten Pekalongan dan menghimbau agar tidak ada keributan dalam konser ini. “Yang penting pesan ibu acara musik tetap berjalan, jangan ribut dan jangan gelud.”
Bupati Fadia juga menyampaikan bahwa gempur rokok ilegal ini penting karena ketika rokok ilegal hilang pemasukan dana cukai bisa kembali ke daerah. “dengan membeli rokok secara legal nanti uang-nya akan kembali ke daerah untuk membangun daerah kita sendiri.”
Acara dibuka dengan menyanyikan indonesia raya pukul 20.00 Wib dan dilanjutkan grup band lokal yaitu Fix band. Selang acara terdapat sosialisasi rokok ilegal yang dipandu asisten III Setda Anis Rosidi dan narasumber dari Bea Cukai Tegal bapak yudi dan Biro isda provinsi Jawa tengah bapak Dedi.
Yudi perwakilan Tegal memberi sosialisasi tanda-tanda mengenai rokok ilegal yaitu tidak ada pita cukainya dan pita cukai yang dipasang palsu. “Pita cukai palsu atau kalau tidak pita cukainya jelek kemungkinan bisa saja palsu.”
Selanjutnya Dedi Biro isda provinsi menuturkan bahwa beacukai tidak memungut dana dari cukai tapi ada pula dana untuk masyarakat. “Dana yang dikembalikan lagi untuk masyarakat salah satunya untuk kesejahteraan masyarakat dan kesehatan, anggaran untuk kesejahteraan biasanya berbentuk BLT dan diserahkan kepada petani tembakau atau pekerja pabrik rokok” tuturnya.
Kamis, 19 Desember 2024
KAJEN - Puluhan tahun tak miliki kantor kepala desa dan 10 kali berpindah- pindah tempat, Akhirnya Desa Kedungjaran, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan miliki Kantor Kepala Desa Sendiri. Pendopo dan Balai Desa Kedungjaran diresmikan langsung oleh Bupati Pekalongan, Hj Fadia Arafiq, Selasa (17/12/2024).
KAJEN - Dalam rangka memaksimalkan implementasi Keterbukaan Informasi Publik di jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan. Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota santri menggelar agenda Implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik (Pembentukan Admin Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Pekalongan.
KAJEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan mengadakan rapat paripurna terkait Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tahun anggaran 2025.
Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan bersama antara pihak Eksekutif dan Legislatif pada Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Drs. H. Abdul Munir, Jumat 29 November 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan.
Dalam sambutannya, Bupati Fadia mengapresiasi Kepala Desa Kedungjaran beserta seluruh warganya yang telah bersama-sama berhasil mewujudkan kantor dan pendopo baru. Harapannya dengan memiliki kantor desa sendiri pelayanan kepada masyarakat akan semakin maksimal.
"Saya ucapkan selamat kepada Bapak Kades Kedungjaran dan seluruh warganya, karena ini adalah prestasi yang hebat. Mewujudkan pendopo dan kantor desa dengan anggaran terbatas bukanlah hal yang mudah," ujar Fadia.
Ditambahkan Bupati Fadia, Keberhasilan ini tidak hanya membanggakan, tetapi juga menjadi warisan berharga bagi desa Kedungjaran. "Sekarang, kantor desa tidak lagi berpindah-pindah. Ini akan menjadi peninggalan yang bisa dinikmati oleh generasi mendatang. Bahkan anak cucu kita nanti akan bangga dengan pendopo dan kantor kepala desa ini," kata Fadia.
Menurut Fadia, prestasi ini dapat menjadi contoh bagi kepala desa lainnya untuk bisa memanfaatkan dana desa secara kreatif. "Ini adalah contoh yang baik, mudah-mudahan kades-kades lain juga bisa kreatif dalam membuat sesuatu di desanya sehingga pada saat memimpin itu kelihatan perubahannya yang hebat," tutup Bupati.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Kedungjaran, Ida Bagus Sanubari, mengungkapkan, Selain bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2022 dan 2024. Selain itu untuk mewujudkan Kantor Kepala Desa Kedungjaran ini pihaknya bersama warga secara swadaya juga bersinergi untuk mengumpulkan donasi.
"Alhamdulillah akhirnya terwujud miliki Balai Desa diatas tanah desa sendiri. Kedungjaran dari masa kemerdekaan hingga sekarang kantor kepala desanya telah berpindah-pindah sebanyak 10 kali, dengan yang terakhir berada di lokasi yang sekarang dibangun," terangnya.
Kamis, 19 Desember 2024
Pada kegiatan ini, Bea Cukai Tegal memusnahkan sebanyak 5.650.200 (Lima Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Dua Ratus) batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp7.800.147.300 (Tujuh Miliar Delapan Ratus Juta Seratus Empat Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Rupiah). Pemusnahan ini juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp5.410.552.286 (Lima Miliar Empat Ratus Sepuluh Juta Lima Ratus Lima Puluh Dua Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah).
Kegiatan pemusnahan yang dilakukan oleh Bea Cukai Tegal telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Lelang berdasarkan Surat Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) pada KPPBC TMP C Tegal dengan nomor S-234/MK.6/KN.4/2024 tanggal 26 November 2024.
Pemusnahan rokok ilegal yang dilakukan juga disaksikan oleh perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal, Sub Denpom Tegal, dan perwakilan dari PT Semen Grobogan. Rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan sepanjang periode Januari hingga September 2024 di wilayah kerja Bea Cukai Tegal, yang meliputi Kabupaten Brebes hingga Kabupaten Batang. Rokok ilegal yang dimusnahkan didapati dari 49 kali kegiatan penindakan yang dilakukan Bea Cukai Tegal yang dibuktikan dengan penerbitan Surat Bukti Penindakan (SBP). Saat ini, terhadap 6 orang pelaku pengedar rokok ilegal telah dikenakan hukuman pidana, dan terhadap 21 orang pelaku dikenakan sanksi berupa denda.
Kegiatan pemusnahan ini juga menunjukkan komitmen Bea Cukai Tegal untuk terus bekerja sama dengan berbagai instansi terkait dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Tengah masyarakat. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat dengan produk legal, peredaran rokok ilegal juga dapat meningkatkan prevalensi perokok baru.
Bea Cukai Tegal mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal. Dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Jika menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan Bea Cukai.
Sumber : Siaran Pers Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI
Kamis, 19 Desember 2024
Satria Brand Award ini diselenggarakan oleh Suara merdeka network yang ke 12 kali sebagai bentuk apresiasi kepada brand di Jawa Tengah baik kepala daerah maupun pimpinan perusahaan atau CEO.
Bupati Fadia mengapresiasi kepada seluruh elemen bahwa penghargaan ini tidak akan bisa dicapai tanpa adanya kerja hebat dari semua elemen yang ada. “Kepada seluruh masyarakat kabupaten pekalongan, seluruh pemimpin, pak sekda beserta seluruh jajarannya karena penghargaan ini kita bisa capai tapi karena kerja hebat semuanya”.
Salah satu hal yang dilakukan untuk mendapatkan kategori ini ialah dengan konsistensi terhadap kesehatan gratis karena ini merupakan program utama dalam pemerintahan era Bupati Fadia.
“Kita konsisten bahwa kesehatan gratis cukup KTP itu menjadi program utama kami bahwa kesehatan itu yang utama bagi seluruh masyarakat di kabupaten pekalongan bahkan sekarang juga bisa diseluruh Indonesia dengan UHC,” tuturnya.
Pengobatan gratis menggunakan KTP ini untuk saat ini jangkauannya tidak hanya di area Kabupaten Pekalongan saja melainkan sudah seluruh Indonesia karena telah UHC. “Asalkan rumah sakitnya bisa pakai BPJS tidak ada yang ditolak yang penting tidak punya BPJS Mandiri, kalau punya BPJS mandiri memang mereka bayar sendiri lalu yang belum baru dicover pemerintah.” imbuhnya
Senin, 9 Desember 2024
Acara yang dibuka oleh Kepala Dinkominfo Kabupaten Pekalongan Supriyadi, S.E., M.M. dan dihadiri Sekretariat DPRD Kabupaten Pekalongan serta dari semua OPD yang ada di Pemkab Pekalongan.
Dalam sambutannya, Dinkominfo Kabupaten Pekalongan Supriyadi, S.E., M.M. mengatakan, bahwa menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Komisi Informasi (KI) Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik maka setiap badan publik wajib membentuk dan menetapkan PPID serta mampu mengumpulkan dan mengkategorikan informasi.
"ada empat pengklasifikasian informasi publik dalam peraturan tersebut, diantaranya informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara sertamerta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan informasi publik yang dikecualikan," terangnya.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinkominfo Kabupaten Pekalongan, Ari Wahyu Mukti Wibowo, S.Kom. menambahkan dengan adanya PPID akan menjadi sinergitas Pemerintah dalam meningkatkan kinerja dalam hal pelayanan informasi masyarakat, sehingga dapat mewujudkan keterbukaan informasi publik yang lebih baik. “pengelolaan informasi mengedepankan prinsip transparan, akuntabel, dan partisipasi publik dalam mewujudkan good governance,” jelasnya.
Kamis, 5 Desember 2024
Kunjungan tersebut dihadiri oleh Wakil ketua DPRD Jawa Tengah, H Setya Arinugroho, rombongan komisi A, wakil ketua komisi A, kepala dinas perpustakaan dan kearsipan provinsi jawa tengah dan kepala OPD.
Sekda Kabupaten pekalongan, M Yulian Akbar menuturkan bahwa kunjungan ini merupakan hal yang tepat karena di Kabupaten Pekalongan pernah berprestasi di Nasional. "Dinas kearsipan kami pernah mendapat prestasi nasional yaitu mba musfiroh juara lomba kearsipan tahun 2023," terangnya.
Secara regulasi telah diatur dalam UU no. 43 tahun 2009 tentang kearsipan dan pemerintah daerah telah membuat perda dan secara arsip digitalisasi telah dimulai sejak empat tahun lalu. "Jadi insyaallah SDM kami dikearsipan ini handal semua, " tutur sekda Kabupaten pekalongan.
Sementara itu Wakil ketua DPRD provinsi Jawa tengah menyampaikan dalam sambutannya bahwa senang telah sampai di Kabupaten Pekalongan karena kearsipan terbaik di jawa tengah. "Jadi kehadiran kami pada kesempatan kaii ini kita ingin banyak belajar dan kita akan ada RPJ raperda kearsipan. Lalu bagaimana pengelolaannya, manajemennya dan SDMnya kita kepengenan belajar dari sini," paparnya dalam sambutan pembukaan.
Kamis, 5 Desember 2024
Rapat Pleno yang dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Pekalongan tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Drs. H. Abdul Munir, Perwakilan Forkompimda, perwakilan partai politik, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan. Agenda utama dalam rapat ini adalah merekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Lailatul Izzah menyatakan bahwa proses rekapitulasi ini dilakukan secara transparan, akurat, dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
"Kami memastikan bahwa setiap suara rakyat dihitung dengan cermat dan disampaikan secara terbuka," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Drs. H. Abdul Munir menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan tahapan Pemilu yang berjalan dengan lancar dan transparan. Menurutnya, proses demokrasi yang sedang kita jalani ini merupakan wujud nyata dari komitmen bersama dalam menjaga kedaulatan rakyat.
“ Saya mengapresiasi kerja keras KPU dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu ini, Kami juga berharap semua pihak dapat menerima hasil dengan bijaksana demi menjaga kondusivitas daerah" ungkapnya.
Dari hasil rekapitulasi KPU, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, pasangan calon nomor urut 01 yakni Fadia Arafiq – Sukirman memperoleh suara sah sebanyak 306.443 suara. Sedangkan untuk pasangan calon nomor urut 02 Riswadi – Mukhammad Amin memperoleh suara sah sebanyak 238.486 suara. Adapun selisih suara sebanyak 67.957, dengan suara sah 544.929 dan suara tidak sah 21.751 suara dengan total suara pada pilbup sebanyak 566.680 suara.
Sedangkan untuk Pemilihan Calon Gubernur Jawa Tengah, pasangan nomor urut 01 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi memperoleh 193.084 suara. Dan pasangan nomor urut 02 Ahmad Luthfi-Taj Yasin memperoleh 314.672 suara.
Kamis, 5 Desember 2024
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam sambutanya mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota dewan yang telah mencurahkan segala perhatiannya guna membahas Rancangan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2025, sehingga rancangan peraturan daerah tersebut dapat disetujui bersama tepat waktu. “pendapatan daerah tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp. 2.338.379.978.662,00. Pendapatan daerah ini meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dari pusat dan pemerintah provinsi serta lain-lain pendapatan daerah yang sah,”jelasnya.
Dikatakannya, untuk belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 2.359.079.978.662,00 dimana dari komposisi pendapatan dan belanja daerah akan terjadi defisit sebesar Rp. 20.700.000.000,00 yang ditutup dengan pembiayaan netto. “untuk pembiayaan daerah dalam rancangan anggaran APBD diperkirakan sebesar Rp. 20.700.000.000,00 yang berasal dari Silpa,”terang bupati.
Bupati menuturkan bahwa dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, segenap potensi, kemampuan dan pemikiran telah dicurahkan bersama, namun demikian masih banyak harapan masyarakat yang harus diwujudkan. Untuk itu diperlukan tekad dan kerja keras serta jalinan semangat kebersamaan oleh para pemangku kepentingan dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan. “sehingga mampu mencapai sasaran yang dapat dinikmati secara demokratis, adil dan merata oleh seluruh masyarakat Kabupaten Pekalongan,”ujarnya.
Senin, 2 Desember 2024
Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan di Alun-alun Kajen. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, bertindak sebagai pembina upacara.
Bacakan sambutan Presiden RI, Prabowo Subianto, Yulian Akbar menyampaikan, Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. KORPRI sebagai satu-satunya wadah bagi ASN, kini tengah bertransformasi menjadi Korps Pegawai ASN Republik Indonesia.
"Sesuai sambutan Presiden yang sudah kita bacakan, Aparatur Sipil Negara, KORPRI sebagai satu-satunya wadah bagi ASN, kini tengah bertransformasi menjadi Korps Pegawai ASN Republik Indonesia," jelasnya.
Ditambahkan Sekda, Pihaknya berharap peringatan HUT KORPRI ini dapat memperkuat solidaritas, integritas, dan profesionalisme anggota KORPRI, khususnya di Kabupaten Pekalongan. Ia juga berpesan agar para ASN menjadi teladan, perekat, dan pemersatu di tengah masyarakat, terutama setelah pelaksanaan Pilkada.
“KORPRI harus memperkuat solidaritas, integritas, dan profesionalitas dalam melayani masyarakat Kabupaten Pekalongan. Kepada kawan-kawan KORPRI Kabupaten Pekalongan, apalagi ini pasca pelaksanaan Pilkada, mari kita tumbuhkan kembali prinsip netralitas dan profesionalisme. KORPRI harus mampu menjadi perekat di tengah masyarakat,"ujarnya.
Senin, 2 Desember 2024