Kesejahteraan Sosial

sby_a

 

Berakhirnya Era Upah Murah

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan bahwa era buruh murah dan tidak mendapat keadilan sudah usai. Sikap tegas Presiden dinyatakan saat memberikan pengarahan kepada para gubernur, bupati, walikota, kepala kepolisian daerah, dan panglima kodam dari seluruh Indonesia, di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, 30 November 2012.  “Khusus untuk mengatasi masalah perburuhan, posisi pemerintah jelas atas  masalah ini, upah dan kesejahteraan buruh memang harussemakin meningkat dan makin layak, itu kewajiban moral kita,” kata Presiden.

      Kepala Negara juga meminta kalangan pengusaha untuk memenuhi permintaan buruh atas pengupahan sepanjang permintaan itu wajar dan sesuai dengan kondisi perusahaan. Bila ada perusahaan yang mengalami kesulitan, Tenaga Kerja di Indonesia Kebijakan dan Tantangan menurut Presiden, pengusaha hendaknya meminta bantuan pemerintah agar bisa bersamasama memecahkan masalah tersebut. Di lain pihak, Presiden meminta buruh menunjukkan etos kerja yang baik.

          “Buruh juga perlu menjaga disiplin dan produktivitasnya dan tidak melakukan sweeping atau mengganggu pekerjaan di perusahaan. Itu tidak dibenarkan dan Polri memiliki tugas serta tanggung jawab mencegah pemaksaan seperti itu, "kata presiden".

          presiden SBY memahami pengusaha banyak menemui masalah dalam berusaha, seperti banyaknya pungutan liar (pungli). Karena itu, jika pengusaha mengadapi masalah demikian, dia meminta pengusaha berani melawan dengan melaporkannya kepada pihak terkait atau langsung ke Presiden. "Perusahaan yang merasa dipungli bisa melaporkan langsung ke 9949, ke kantor saya, 24 jam, "katanya.

       Kepala negara berharap, dengan terbukanya sumbatan ekonomi berupa berkurangnya ekonomi biaya tinggi, perusahaan dapat mewujudkan kesejahteraan pekerjanya. Menurut Presiden, bila hal itu bisa dilakukan, semua pihak akan mendapatkan manfaat. Presiden berharap, tahuntahun mendatang upah buruh akan membaik. Presiden menambahkan, hal itu bisa dilakukan jika kondisinya kondusif, tidak ada sweeping. Dengan suasana yang mendukung, tentu perusahaan juga akan berkembang. Sebaliknya, jika suasananya tidak mendukung, tentu sulit bagi perusahaan untuk berkembang. (Sindo, 24/11/2012/…).
         Apa reaksi dari kalangan kaum pekerja atas sikap Presiden tersebut? Wakil Sekretaris Jenderal Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (LEM SPSI) Yulianto mengaku senang. Dia menyatakan, buruh akan semakin produktif dalam bekerja jika upah yang diperolehnya layak untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. “Pada prinsipnya buruh bisa lebih produktif, karena mereka juga paham tata cara bekerja. Untuk sistem produksi pun sudah ada rancangan dari perusahaan dalam satu hari bisa  menghasilkan berapa produk,” kata Yulianto. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo telah  menandatangani Peraturan       Gubernur No.    189/2012    tentang   Upah   Minimum Provinsi (UMP) 2013 sebesar Rp2,2 juta per bulan dari sebelumnya Rp1.529.000. Angka tersebut mengalami kenaikan hingga 30-40% dari tahun sebelumnya, walau akhirnya ditangguhkan.
         

       “Kami sebagai pengusaha menerima keputusan dari pemerintah, namun akan ada dampak dari keputusan yang telah disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo,” kata Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Eddy Kuntadi, di Jakarta (Neraca, 22/12/2012). Menurut Eddy, di antara dampak yang mungkin terjadi adalah adanya pengurangan jumlah karyawan maupun
tutupnya perusahaan. 

            Mengakomodasi kekhawatiran kalangan pengusaha tersebut, Menteri Perindustrian MS Hidayat memberikan penangguhan terhadap tiga sektor industri yang keberatan dengan keputusan pemerintah tentang UMP. Ketiga sektor yang  merupakan industri padat karya itu adalah garmen, tekstil, dan alas kaki.  Menurut Hidayat, kenaikan upah minimum yang layak di sektor tersebut adalah sebesar 15%. Penangguhan, kata Hidayat, dilakukan untuk mencegah para pengusaha beralih profesi menjadi pedagang, khususnya pedagang barangbarang impor yang lebih murah. Pengusaha juga dipersilakan berunding melalui forum bipartit.

B. Kebijakan Umum Perburuhan Indonesia Upah Minimum Provinsi

            Upah inimum rovinsi (UMP) menjadi salah satu senjata tawar yang ampuh bagi tenaga kerja. Mereka menuntut besaran UMP samadengan angka ebutuhan idup ayak (KHL). Namun, rumusan besaran KHL sebagai penetapan UMP berbeda versi antara buruh dan pengusaha.  hal itu yang kemudian menimbulkan konflikperburuhan.

        Pada satu sisi, buruh menuntut UMP 100%  sama dengan KHL, sebaliknya pengusaha merasa keberatan karena menimbulkan biaya tinggi dan membebani operasional perusahaan. Direktur Kelembagaan dan Pemasyarakatan Hubungan Industrial Kemenakertrans Haiyani Rumondang mengungkapkan, aksi demontrasi yang terjadi belakangan ini sudah berlebihan, terlebih hingga menimbulkan aksi mogok.            

             Dia menjelaskan dalam UU No. 9/1998 soal demonstrasi sudah jelas jelas aturannnya. Isu mogok nasional sudah tidak ada kaitannya. Ada waktu dan batasannnya. “Mogok nasional tidak ada aturan. Kalau sudah berunding, baru mogok. Mogok akibat gagal berunding. Demo dan mogok sudah tidak clear. Jika tidak gagal berunding, tidak ada mogok,” ungkapnya.  Haiyani menyarankan mekanisme bipartit harus diperkuat lagi, sehingga ada kanalisasi.  Sebaliknya, jika saluran itu macet, akan dimanfaatkan pihak dari luar untuk memperkeruh keadaan. Perusahaan yang mempekerjakan 50 orang wajib membentuk Lembaga Kerja Sama (LKS) bipartit. “Kami harapkan gubernur, bupati, dan walikota berkomitmen untuk menuntaskan masalah upah,” ujarnya. Dalam hal ini, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memberikan peluang dan wadah terbaik bagi dialog perusahaan dan buruh.
               Arifin habibie, Staf Ahli Menko  Perekonomian bidang Ketenagakejaan, menjelaskan upah minimum terkait erat dengan sejumlah faktor. Tidak hanya KHL tetapi juga menyangkut produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. “Pengusaha akan membayar upah secara proporsional berdasarkan produktivitas. Sebaliknya, peningkatan produktivitas harus ditunjang pelatihan untuk kebutuhan industri,” ujarnya.

Tenaga Alih Daya (Outsourcing)

             Isu kedua adalah soal tenaga alih daya, terlebih setelah keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan aturan tersebut. Terkait dengan tenaga alih daya, yang terpenting adalah mencegah pelanggaran. Arifin  Habibie mengatakan, tenaga alih daya tidak bisa dihapus, tetapi tidak boleh dilanggar untuk pekerjaan tertentu yang sudah ditetapkan dalam undang-undang.

                     “Tidak manusiawi jika pekerjaan yang seharusnya tidak boleh dialihdayakan kemudian diterapkan. Itu sama dengan exploitation d’lome par lome, menindas martabat manusia,” tegasnya.
                      Aturan sudah jelas, ada lima bidang kerja dalam out sourcing  cleaning  service, security, transportasi, katering, dan pekerjaan penunjang pertambangan. Selama UU No.13/2003 tentang ketenagakerjaan belum direvisi, tenaga alih daya masih ada. Dengan demikian, UU tersebut secara prinsip tidak membenarkan adanya alih daya pada pekerjaan yang bersifat pokok atau inti. 

 Jaminan Sosial 

               Isu ketiga yang juga sangat sensitif menjadi pemicu aksi buruh adalah soal jaminan sosial. Sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat. Untuk mewujudkan tujuan sistem jaminan sosial nasional perlu dibentuk badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum berdasarkan prinsip kegotong royongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta.

                Dalam Undang-Undang No. 40/2004  tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). 

                   jamsosotek_a

 

                   BPJS Kesehatan mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan kesehatan pada tanggal 1 Januari 2014. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, dan program jaminan kematian yang selama ini diselenggarakan oleh PT Jamsostek (Persero),beroperasi paling lambat 1 Juli 2015. Prinsip BPJS adalah: kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesarbesarnya kepentingan Peserta. Yang dimaksud dengan “prinsip kegotongroyongan” adalah prinsip kebersamaan antar Peserta dalam menanggung beban biaya Jaminan Sosial, yang diwujudkan dengan  kewajiban setiap Peserta membayar Iuran sesuai dengan tingkat Gaji, Upah, atau penghasilannya. 

              Yang dimaksud dengan “prinsip nirlaba” adalah prinsip pengelolaan usaha yang mengutamakan penggunaan hasil pengembangan dana untuk memberikan Manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh Peserta. 

                Yang dimaksud dengan “prinsip keterbukaan” adalah prinsip mempermudah akses informasi yang lengkap, benar, dan jelas bagi setiap Peserta.
                   Yang dimaksud dengan “prinsip kehatihatian” adalah prinsip pengelolaan dana secara cermat, teliti, aman, dan tertib.

                Yang dimaksud dengan “prinsip akuntabilitas” adalah prinsip pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan.
                    Yang dimaksud dengan “prinsip portabilitas” adalah prinsip memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun Peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah  Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan “prinsip kepesertaan  bersifat wajib” adalah prinsip yang mengharuskan seluruh penduduk menjadi Peserta Jaminan Sosial, yang dilaksanakan secara bertahap. Yang dimaksud dengan “prinsip dana amanat” adalah bahwa Iuran dan hasil pengembangannya merupakan dana titipan dari Peserta untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan Peserta Jaminan Sosial.

 

sumber : Tenaga Kerja Di Indonesia Kebijakan Dan Tantangan cetakan ke-1, April 2013