Berita

KAJEN – Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, SE., MM. meminta kepada para Kepala Desa (Kades) yang ada di Kabupaten Pekalongan untuk dapat turut serta membantu pemerintah daerah dalam upaya mendorong masyarakat desa untuk tertib membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Hal itu disampaikan bupati dalam kegiatan Pembinaan Kepala Desa Se-Kabupaten Pekalongan oleh Bupati Pekalongan yang diselenggarakan di Aula Lantai I Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan Kecamatan Kajen, Senin (21/11).

“Ketepatan pembayaran pajak ini sangat penting, karena berhubungan dengan Kemajuan pembangunan daerah. Untuk itu, saya mendorong kepada para Camat, Kepala Desa, dan Lurah, untuk secara aktif mengedukasi masyarakat terkait pembayaran PBB P2 secara tepat waktu,” kata bupati kepara para kades yang hadir.

Dikatakan bupati bahwa pendapatan yang diperoleh dari hasil PBB P2 oleh pemerintah dialokasikan sebagai sumber pendanaan bagi pembangunan infrastruktur dan mengoptimalkan pelayanan publik serta sebagai salah satu sumber dana untuk pemberian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dikembalikan lagi ke Desa.

Karenanya bupati meminta para kades dapat mengedukasi masyarakat terkait hal tersebut sehingga dapat tumbuh rasa kebutuhan dalam diri masyarakat untuk selalu tertib pajak, “Mari kita dorong bersama bahwa PBB bukan lagi menjadi suatu kewajiban masyarakat tetapi sebagai suatu kebutuhan, artinya bahwa masyarakat membutuhkan PBB dalam aktivitas mereka,” ujar bupati.

Selain itu, bupati juga mengungkapkan bahwa dalam rangka memaksimalkan pendapatan pajak PBB P2 Tahun 2022 di Kabupaten Pekalongan, pemerintah daerah melalui dinas terkait menggelar program penghapusan sanksi administrasi (denda) pembayaran PBB P2 Tahun 2013 – 2022 mulai Tanggal 1 November sampai dengan 31 Desember 2022.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Pekalongan sekaligus menyerahkan penghargaan secara simbolis kepada sejumlah desa yang lunas PBB sebelum jatuh tempo.

Sebelumnya, Kepala BPKD Kabupaten Pekalongan H. Casmidi, SE., MM. dalam sambutannya mengatakan bahwa penghargaan yang diberikan dalam kegiatan tersebut merupakan stimulus bagi 49 desa yang mematuhi tanggal 31 September 2022 sebagai batas akhir penyetoran PBB Lunas.

“Dalam kegiatan ini kami bekerjasama dengan Kasi Datun Kejari Kabupaten Pekalongan harapannya dapat meningkatkan pengetahuan para kepala desa terkait pentingnya tertib aturan serta agar kita semua bersama-sama dapat tertib pajak,” katanya.

Sementara itu Kasi Datun Kejari Kabupaten Pekalongan Andi Tri Saputro, SH., MH. selaku narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan materi terkait pentingnya para kepala desa untuk senantiasa tertib aturan, serta menyampaikan dorongan bagi para kepala desa untuk mengedukasi masyarakat desa melalui kegiatan sosialiasi tentang pentingnya tertib membayar pajak. Disamping itu, dia juga menyampaikan tentang prosedur dan langkah hukum dapat ditempuh ketika masyarakat tidak taat membayar pajak.

Sumber : Tim Prokompim Kab. Pekalongan