- Details
- Aristiana
- Berita
- 207
KAJEN– Sintren Kabupaten Pekalongan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia untuk kategori atau domain Seni Pertunjukan. Penetapan Karya Budaya Sintren sebagai salah satu WBTb itu disampaikan pada acara Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Indonesia Tahun 2019 di Istora Gelora Bung Karno, Selasa (8/10/2019) malam.
Kegiatan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia sebagai salah satu rangkaian kegiatan Pekan Kebudayaan Nasional (PKN) 2019 di Komplek Gelora Bung Karno yang berlangsung dari tanggal 7 – 13 Oktober 2019.
Bupati Pekalongan KH. Asip Kholbihi, S.H.,M.Si didampingi istri yang sekaligus Ketua Komunitas Perempuan Berkebaya Kabupaten Pekalongan Dra. Hj. Munafah, Staf Ahli Bupati Dra. Hj. Siti Masruroh, M.Si, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dra. Hj. Sumarwati, S.IP., M.AP beserta Kabid Kebudayaan dan jajarannya menghadiri acara tersebut untuk menerima apresiasi, mewakili Pemerintah dan Masyarakat Kabupaten Pekalongan.
Dalam laporannya Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dihadiri oleh 11 Pimpinan Daerah yang terdiri dari 7 Gubernur dan 4 Wakil Gubernur sebagai penerima langsung lembar penetapan Warisan Budaya Takbenda dan 27 Bupati dari berbagai daerah di Indonesia.
“Kami berharap kegiatan tidak berhenti pada apresiasi terhadap objek pemajuan kebudayaan dan sumber daya manusia kebudayaan saja, tetapi harus dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan berbasis kebudayaan,” katanya.
Dijelaskan Hilmar, pelaksanaan kegiatan Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Takbenda didukung oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang memberikan sumbangan berupa pertunjukan kesenian dan kuliner yang tahun ini ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia dalam rangka ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini.
“Terdapat 40 grup penampil dengan total 481 peserta, mulai dari yang termuda, yakni Okta Setia Jaya (12 Tahun, dari Kabupaten Pekalongan), penampilan Sintren dari Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah hingga yang tertua Bapak Abdullah (83 tahun) menampilkan kesenian Zikir Berdah dari Jambi. Ini menjadi bukti bahwa kebudayaan milik semua generasi, kebudayaan menjadi sumber kebahagiaan semua umur,” tutur Hilmar Farid.
Pemberian status Budaya Takbenda menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia diberikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan rekomendasi Tim Ahli yang meliputi 5 domain sesuai dengan Konvensi 2003 UNESCO tentangSafeguarding of Intangible Cultural Heritage yang sudah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 2007 melalui Peraturan Presiden no. 78 tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage.
Lima domain tersebut yakni, pertama, Tradisi dan Ekspresi Lisan, termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya takbenda. Ke-2, Seni pertunjukan. Ke-3, Adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan-perayaan, ke-4, Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta, dan ke-5 Kemahiran kerajinan tradisional.
Penyerahan lembar penetapan sendiri dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo didampingi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi kepada Gubernur Seluruh Indonesia atau yang mewakili. Pada Tahun ini, terdapat 31 Provinsi yang menerima Lembar Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Kegiatan Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2019 merupakan bentuk Apresiasi Pemerintah Republik Indonesia terhadap objek dan sumber daya manusia kebudayaan serta upaya untuk pelindungan warisan budaya takbenda melalui inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan dan publikasi objek pemajuan kebudayaan yang melibatkan pemerintah daerah, akademisi dan komunitas.
Dalam sambutannya Mendikbud mengatakan bahwa Program Penetapan ini dilakukan agar para Gubernur, Kepala Daerah di tingkat Provinsi, Kabupaten, Kotamadya atau pemangku kepentingan dan masyarakat dapat melakukan pelestarian, yaitu dengan melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan serta melakukan pembinaan warisan budaya takbenda tersebut sebagai kekuatan budaya dalam pembangunan yang berkelanjutan.
“Untuk meningkatkan upaya pelestarian dalam bentuk penetapan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu diikuti oleh pemerintah daerah dalam tindak lanjut hasil penetapan dengan melakukan kegiatan-kegiatan nyata seperti festival, seminar, sarasehan, workshop atau bahkan dapat masuk ke dalam kurikulum pendidikan yang membangkitkan semangat pelestarian warisan budaya takbenda,” ujar Mendikbud.
Ditetapkan 267 Warisan Budaya Takbenda
Sejalan dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya, Direktorat Jenderal Kebudayaan telah melaksanakan kegiatan Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Kegiatan ini telah dilaksanakan sejak tahun 2013, dan pada tahun 2019 ini ditetapkan sebanyak 267 Warisan Budaya Takbenda melalui Sidang Penetapan Warisan Budaya Tak benda Indonesia pada tanggal 13-16 Agustus 2019 yang dihadiri oleh Dinas Bidang Kebudayaan dari 31 Provinsi. Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang telah ditetapkan sejak tahun 2013-2019 dengan total keseluruhan sebanyak 1.086 Karya Budaya.
Dalam arahannya, Mendagri, Tjahjo Kumolo berharap kegiatan penetapan warisan budaya takbenda ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat komitmen kita bersama dalam memajukan kebudayaan dan memperkuat kerjasama lintas-instansi baik di tingkat pusat maupun daerah, khususnya berkenaan dengan warisan budaya takbenda. “Besar harapan saya bahwa penetapan warisan budaya takbenda ini diikuti dengan rangkaian kebijakan pengelolaan yang sistematis oleh Pemerintah Daerah,” ungkap Mendagri.
Terpisah, Bupati Pekalongan KH. Asip Kholbihi, SH.,M.Si usai acara menyampaikan, kesenian sintren merupakan salah satu kesenian asli Kabupaten Pekalongan yang perlu dieksplorasi terus-menerus, terutama dalam rangka menegakkan kedaulatan budaya Indonesia. “Saya berterima kasih sekali kepada seluruh pihak yang sudah sama-sama mengangkat kesenian sintren ini menjadi warisan budaya nonbendawi dan diakui secara Nasional oleh Kemendikbud sebagai kesenian khas yang bertumpu pada latar belakang kehidupan masyarakat Kabupaten Pekalongan,” ujar Asip.
Ke depan, pihaknya akan mengadakan gelar budaya lokal dan sintren ini akan terus ditampilkan dan terus disempurnakan, sehingga menjadi bentuk kesenian yang dinamis, namun tetap berakar pada nilai-nilai tradisional yang sudah kita warisi secara turun-temurun.
Budayawan asal Kabupaten Pekalongan, Agus Sulistiyo, menuturkan, sintren merupakan kesenian asli dari Kabupaten Pekalongan, dalam kesejarahannya, ada data-data yang sedikit banyak berkaitan, antara cerita tutur masyarakat dengan tokoh-tokoh yang tersebut dalam sintren, antara lain tokoh Sulasih dan Sulamjono. Di mana Sulamjono dalam data sejarah disebut sebagai Penguasa Pekalongan di tahun 1632. “Ini yang menjadikan dasar paling logis yang menyatakan bahwa sintren asli dari Kabupaten Pekalongan,” ujar Agus.* (Didik & Lilik Dinkominfo Kab. Pekalongan)
Publisher : aris